Pangkalpinang- Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan perlindungan lingkungan hidup, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep. Babel mengadakan kegiatan Uji Coba dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi KLHS (SIERRA). Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan amanat peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan hidup yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi secara digital.

Dasar hukum dari kegiatan ini antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 62 ayat (1) yang mengamanatkan pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup sebagai alat pendukung pengambilan kebijakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 480 juga mengatur kewajiban Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyediakan Sistem Informasi Lingkungan Hidup secara elektronik sesuai kewenangan masing-masing. Hal ini diperkuat oleh Permen LHK Nomor 13 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya pendokumentasian partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi dalam setiap proses KLHS.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Edwin Setiady mengatakan dalam sambutannya bahwa KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah. Sesuai PP Nomor 46 Tahun 2016, proses penyusunan KLHS harus dilaksanakan secara partisipatif, terbuka, dan terdokumentasi dengan baik. kegiatan ini menjadi tonggak awal dalam mengimplementasikan digitalisasi proses penyusunan dan validasi KLHS di daerah.

Dengan adanya berbagai regulasi yang berlaku saat ini, kita memiliki kewajiban untuk mengembangkan sistem informasi yang mendukung penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hari ini, kita akan melaksanakan uji coba terhadap sistem informasi tersebut, yaitu aplikasi SIERRA," ujar Edwin

Harapan saya, mari kita bersama-sama bersinergi untuk mengisi seluruh data dan informasi yang dibutuhkan dalam aplikasi SIERRA karena Sistem ini memberikan banyak kemudahan, termasuk integrasi data spasial yang selama ini menjadi tantangan dalam penyusunan KLHS dan Sistem SIERRA memungkinkan seluruh dokumen KLHS disusun secara digital, divalidasi secara daring, dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan serta publik sesuai kebutuhan.

Sementara itu Siti Rachma Utami Dewi, S.Si., M.Si., perwakilan dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Kementerian Lingkungan Hidup Via Zoom mengatakan kedepan, proses validasi KLHS tidak perlu lagi dilakukan secara fisik. Semua data dapat diunggah dan diakses langsung melalui SIERRA. Ini akan sangat memudahkan, karena sistem dapat digunakan kapan saja dan di mana saja,” ungkap Siti.

SIERRA juga dirancang untuk meningkatkan transparansi. Publik dapat mengakses informasi mengenai status validasi dokumen KLHS, termasuk yang sudah divalidasi maupun yang masih dalam proses. Sementara itu, penyusun KLHS yang memiliki akun dapat mengunggah dan memantau seluruh proses validasi melalui sistem ini.

Kami berharap uji coba ini dapat menghasilkan masukan yang konstruktif dari para peserta, sehingga sistem bisa terus diperbaiki dan disempurnakan di tahun 2025. Tujuan utamanya adalah efisiensi dan transparansi yang dapat diakses oleh siapa pun,” tutup Siti.

Dan besar harap saya bahwa sistem ini nantinya dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun KLHS secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan ini diikuti oleh DLH Kab/Kota se Provinsi Kep. Babel di ruang rapat Lt.2 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Kep. Babel. Kamis (09/10/25).