Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan kebijakan untuk pegawai tetap melaksanakan upacara dan apel selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19).

Apel dan upacara selain dilaksanakan secara faktual terbatas juga secara virtual melalui zoom meeting.

Hal itu diatur dengan Surat Edaran Nomor 800/0050/BKPSDMD/2022 tentang tata cara upacara, apel pagi dan apel sore bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 4 Maret 2022.

Untuk upacara mingguan perdana dilaksanakan secara faktual di lantai 3 kantor gubernur dengan petugas upacara dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bertindak selaku pembina upacara Asisten Admintrasi Umum Yunan Helmi dengan pemimpin upacara Sekdis LHK Edi Kurniadi diikuti Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Marwan, Kepala OPD lainnya, Pejabat Admistrator, Pengawas dan Sub Kordinator DLHK serta diikuti pegawai lainnya secara virtual.

Jalannya upacara dipandu MC Maini Wahyuni diisi dengan pembacaan teks pembukaan UUD 1945 oleh Edwin, Prasetya Korpri oleh Ema Heningsih, dan Teks Pancasila oleh Pembina Upacara Yunan Helmi yang dikawal Robi Al Akbar.

Pembina upacara Yunan Helmi dalam amanatnya mengajak pegawai melaksanakan tugas menyelesaikan pekerjaan dengan baik menjadikannya sebagai ibadah.

"kerjakan pekerjaan dengan ikhlas dengan sungguh sungguh dan sesuai aturan agar menjadi nilai ibadah." harapnya.

Selain itu,  Yunan Helmi juga minta secara konsisten untuk melaksanakan upacara ini dalam rangka membina kedisiplinan pegawai.

Upacara diakhiri dengan pembacaan doa yang pimpin Harfiyanto.