PANGKALPINANG,- Pembentukan tim teknis  tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Propoinsi Kepuluan Bangka Belitung Nomor 188.4/01/DLHK/2024 tertanggal 2 Januari 2024, dimaksudkan untuk mewujudkan penanganan pengaduan dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup dan kehutananyang cepat tepat dan terkoordinasi serta dapat dipertanggungjawabkan.

Guna memperlancar tugas, Rabu (24/01/2024) Tim Teknis melaksanakan  rapat di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibuka Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Fery Afriyanto.

Kadis LHK Fery Afriyanto minta agar dalam melaksanakan tugas selalu melakukan koordinasi baik kedalam maupun pihak lain yang berwenang sehingga dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, Fery Afriyanto menyebutkan perlu adanya link layanan pengaduan online guna memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan.

Tim Teknis Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung taun 2024 mempunyai 6 tugas dan tanggungjawab meliputi menerima dan memberikan penanganan dan pengaduan kepada masyarakat berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan, melaksanakan verifikasi identifikasi persyaratan administrasi dan teknis teradap permohonan pengaduan yang diajukan, menganalisis permasalahan yang terjadi dan melaksanakan peninjauan lapangan dan membuat berita acara hasil peninjauan lapangan.

Selain itu, melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah desa kecamatan kabupaten dan instansi teknis terkait permohonan pengaduan yang diajukan masyarakat, memberikan jawaban/rekomendasi kepada pemohon dengan melampirkan berita acara pemeriksaan tim teknis penanganan pengaduan, dan melakukan monitoring secara berkaladalam rangka pengendalian kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. (suh).