Pangkalpinang-Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada individu maupun kelompok yang berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dasar Hukum pelaksanaan Selaksi Kalpataru ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penghargaan Kalpataru.
Kabid P3KLH, Mega Oktarian mengatakan tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup Babel lakukan verifikasi dan peninjauan penerima calon penghargaan KALPATARU sebanyak tiga (3) usulan penghargaan kalpataru diantaranya PPS ALOBI BABEL untuk kategori penyelamat lingkungan, Bapak Yuli Tulistiyanto untuk kategori Pengabdi Lingkungan dan PT. Sahabat Mewah dan Makmur untuk kategori Penyelamat Lingkungan.
Kegiatan asistensi pengisian formulir calon penerima Penghargaan Kalpataru ini dilaksanakan dari tanggal 24 sd. 31 Maret 2021 dan usulan paling lambat akan dikirimkan ke Sekretariat Kalpataru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 1 April 2021.
Kegiatan asistensi pengisian formulir calon penerima penghargaan kalpataru ini bertujuan melakukan pendampingan dalam pengisian form usulan agar sesuai dengan juknis kalpataru tahun 2021.
Salah satu alasan diusulkannya ketiga calon penerima penghargaan kalpataru tersebut karena yang tersebut telah mendapatkan piagam apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai peserta program kalpataru yang menyatakan bahwa PPS ALOBI BABEL, Bapak Yuli Tulistiyanto dan PT. Sahabat Mewah dan Makmur telah memberikan keteladanan, inspirasi bagi masyarakat dan berkontribusi dalam perbaikan lingkungan hidup dan satwa di Bangka Belitung.
"Mari kita dukung semua untuk kelancaran usulan kalpataru di Provinsi Kep. Babel".