Pangkalpinang- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bangka Belitung melaksanakan kegiatan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup Babel perihal pengolahan limbah pabrik kelapa sawit dan PLTU Air Anyir yang ada di Babel.(12/4/21)

Kunjungan tersebut diterima langsung Kasubbag. Keuangan Henry Rizal, Kasubbag. Perencanaan Arry Imam dan Kasi Pengendalian dan Penataan LH Abdul Hadi.

Kasi Pengendalian Pencemaran dan kerusakan LH, Abdul Hadi menjelaskan limbah pengelolaan kelapa sawit yang berupa air limbah yang berasal dari kegiatan pabrik kelapa sawit dilaksanakan dengan cara melakukan aplikasi ke tanah pada areal yang telah ditentukan sesuai dengan izin yang dimiliki dari Pemerintah daerah Kabupaten.

Terkait Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang dihasilkan oleh perusahaan yang berupa umumnya minyak pelumas bekas, filter oli bekas, sarung tangan terkontaminasi LB3, bekas kemasan LB3 dan bahan kimia kadarluarsa penanganan dilakukan sesuai dengan tata cara penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sedangkan PLTU Air Anyir merupakan salah satu peserta penilaian PROPER tahun 2019-2020 sampai dengan sekarang. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kep. Babel secara rutin melakukan pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan aspek pengelolaang lingkungan hidup sesuai dengan perizinan yang dimiliki, yang salah satunya adalah aspek ketaatan dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dan dari pengawasan tersebut perusahaan taat dalam melakukan pengelolaan LB3 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai kewenangan, ruang lingkup pengawasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Babel meliputi kegiatan pertambangan, pertanian, penambangan dan pengolahan tambang, galang kapal, pengolahan kelapa sawit, operasional kapal tanker, perikanan, perkebunan dan HTI dan kegiatan lainnya.

Sementara Henry Rizal yang juga sebagai Plt. Kasubbag. Umum mengatakan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) harus terukur dan terkontrol dan apabila tidak patuh ada sanskinya. DLH akan maksimalkan pengawasan jangan sampai perusahan melanggar.