Pangkalpinang-Dalam upaya memantau perkembangan dan mengukur capaian target ndc ( Nasional Determine Contribution ), DLHK Babel adakan Rakor teknis peningkatan kapasitas penyelenggaraan dan pelaporan inventarisasi emisi gas rumah kaca. Dasar Hukum kegiatan ini melalui peraturan presiden nomor 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional, telah mengamanatkan untuk melakukan inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) baik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Tata Lingkungan, Hutriadi pada acara rapat koordinasi teknis peningkatan kapasitas penyelenggaraan dan pelaporan inventarisasi emisi gas rumah kaca (GRK) provinsi kepulauan bangka belitung di rauang rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kamis(29/9/22).

Kegiatan ini bertujuan  untuk mengetahui  tingkat dan  status  serta kecenderungan emisi grk,  menyediakan  informasi data aktivitas sumber emisi dan faktor emisi grk dan/atau serapan grk termasuk simpanan karbon.

Hutriadi menjelaskan bahwa Indonesia telah menetapkan kontribusi target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang disebut dengan NDC sebesar 29 persen  dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan dan kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada aksi pada Tahun 2030.

Ia juga mengatakan berdasarkan evaluasi updating data dan pelaporan inventarisasi emisi GRK yang dilaksanakan kab/kota melalui aplikasi berbasis web (sign smart) belum seluruh kab/ kita melakukan inventarisasi emisi gas rumah kaca yang menjadi kewenangannya.

Beliau berharap Dinas Lingkungan Hidup Kab/ Kota yang mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pelaporan inventarisasi emisi GRK dapat mengupdate data dalam aplikasi sign smart dari tahun 2013-2021.