Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selasa, 6/7/21 mengundang pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang beroperasi di pulau Bangka.
Pertemuan dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan berlangsung di ruang rapat DLHK itu dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan rehabilitasi daerah aliran sungai yang merupakan kewajiban pemegang IPPKH telah dilaksanakan.
Pertemuan yang dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PDAS KSDAE PM) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel Jon Tuahdi Saragih, SE didampingi Kepala Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai Hutan Lindung (BPDASHL) Baturusa Cerucuk Ir. Tekstiyanto, MP, memaparkan data kegiatan rehabilitasi dan reklamasi masing masing pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
Diketahui dari data yang dipaparkan, 13 usaha yang memiliki izin masih ada beberapa yang belum melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi yang diwajibkan kepada mereka.
"kita bersilaturahmi apa yang menjadi kendala bapak ibu untuk kewajiban rehabilitasi sama sama mencari solusi kita pikirkan kedepan ada progresif." ajak Jon Tuahdi.
Jon Tuahdi Saragih tidak menginginkan adanya penjatuhan sanksi kepada pemegang izin dan berharap selalu melakukan komunikasi mencari solusi.
"kalau sanksi jelas dalam peraturan sudah ada tapi inikan adalah langkah terahir, kita lakukan komunikasi sekaligus bagaimana mencari solusi tidak ada yang dirugikan."harapnya.
Sementara itu Kepala BPDASHL Baturusa Cerucuk Tekstiyanto yang memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatakan, diantaranya mengubah istilah izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pada pasal 99 ayat 1 huruf c menyebutkan pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan wajib melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.
"rapat ini untuk percepatan pelaksanaan kewajiban kepada negara." tutup Tekstiyanto.