Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar Konsultasi Publik Hasil Pemantauan dan Evaluasi KLHS pada Selasa (02/12/25), bertempat di Ruang Rapat DLHK Prov. Kep. Babel. Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan serta efektivitas pengintegrasian hasil KLHS ke dalam materi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP), sekaligus memastikan kualitas rekomendasi KLHS dalam pengendalian dampak dan/atau risiko lingkungan yang timbul dari penerapan KRP.
Plt. Kepala DLHK Prov. Kep. Babel yang diwakili Kepala Bidang Tata Lingkungan, Edwin Setiady, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran KLHS sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah.
KLHS yang dievaluasi meliputi: KLHS Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate, KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044. Evaluasi tersebut dilakukan melalui Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi KLHS Tahun Anggaran 2025.
Edwin menjelaskan bahwa sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Permen LHK Nomor 13 Tahun 2024, KLHS merupakan instrumen penting untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap kebijakan pemerintah.
Sejak 2021, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan empat dokumen KLHS yang seluruhnya mendapatkan persetujuan validasi. Edwin menegaskan bahwa setiap rekomendasi KLHS harus benar-benar terintegrasi ke dalam kebijakan dan rencana pembangunan agar memberikan manfaat optimal bagi perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan berpartisipasi aktif dalam konsultasi publik ini. Pembangunan wilayah termasuk program food estate, RPJPD, dan RTRW harus berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan demi menjaga kualitas lingkungan, sosial, dan ekonomi secara jangka panjang.
Adapun Hasil Pemantauan dan Evaluasi KLHS ini diantaranya :
1. Proses pengintegrasian rekomendasi KLHS sering mengalami kendala karena bentuk rekomendasi tidak selalu sesuai dengan struktur materi KRP. Diperlukan perbaikan dalam perumusan rekomendasi agar lebih mudah diintegrasikan dan lebih efektif dalam pengendalian dampak/risiko.
2. Sebagian rekomendasi KLHS disusun secara sangat detail sehingga tidak seluruhnya dapat dimasukkan ke dalam dokumen KRP yang bersifat makro.
3. Integrasi rekomendasi KLHS terkait daya dukung–daya tampung lingkungan serta jasa lingkungan dinilai masih sangat minim.
4. Diperlukan percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disertai KLHS yang rinci dan komprehensif, terutama pada kawasan perkotaan dan pusat kegiatan ekonomi.
Selain itu, ditemukan sejumlah permasalahan berupa konflik ruang serta dampak negatif yang telah muncul di wilayah perencanaan KRP bahkan sebelum KRP tersebut ditetapkan atau dilaksanakan.
Konsultasi publik ini bukan merupakan akhir dari proses pemantauan dan evaluasi KLHS. Masukan, saran, dan klarifikasi dari para pemangku kepentingan masih terus dibutuhkan untuk penyempurnaan Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi KLHS yang nantinya akan disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui deputi atau direktorat terkait, tegas Edwin.