Pangkalpinang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengadakan kegiatan klarifikasi terhadap aktivitas dan kinerja Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – Hasil Hutan Kayu (PBPH-HHK) atas nama PT. Agro Pratama Sejahtera.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan-hasil hutan kayu (PBPH-HHK), sekaligus untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola pengelolaan kawasan hutan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tujuan kegiatan ini adalah agar PT. Agro Pratama Sejahtera dapat memberikan penjelasan terkait kinerja pelaksanaan PBPH, serta melakukan klarifikasi atas informasi mengenai adanya aktivitas pihak ketiga di dalam areal konsesi perusahaan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Tata Kelola DLHK Babel, Heru Prayoga, membuka rapat dengan mengajak seluruh peserta untuk mendengarkan paparan langsung dari pihak perusahaan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh kejelasan dan komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Heru.

Sementara itu, Muhammad Radhitia, Executive Field Technician PT. Agro Pratama Sejahtera, memaparkan bahwa wilayah kerja perusahaan terbagi dalam dua pulau, yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung.

“Untuk Pulau Bangka, PT. Agro Pratama Sejahtera memiliki areal Blok I hingga Blok III seluas 10.350 hektare, sedangkan di Pulau Belitung meliputi Blok IV hingga Blok X dengan luas 20.423 hektare,” jelasnya.

Adapun capaian kinerja usaha PT. Agro Pratama Sejahtera antara lain meliputi pembangunan sarana dan prasarana berupa persemaian permanen di Blok II Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, yang mampu menampung 300.000 bibit, serta persemaian sederhana di Blok IV Desa Terong dan Tanjung Binga, Kabupaten Belitung, dengan kapasitas 200.000 bibit.

Selain itu, telah dilakukan penanaman dan perawatan tanaman paulownia, budidaya tanaman kayu seluas 150 hektare, budidaya tanaman berupa jagung seluas 15 hektare, serta pemanfaatan kawasan berupa wana ternak (silvopastura) seluas 10 hektare.

Namun demikian, pihak perusahaan juga menghadapi beberapa tantangan dan kendala, di antaranya konflik dengan masyarakat lokal terkait klaim lahan, serta kesulitan dalam menjalin komunikasi dan kerja sama yang efektif dengan beberapa komunitas lokal.

Klaim lahan tersebut turut menyebabkan tumpang tindih izin usaha antara PT. Agro Pratama Sejahtera dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di sebagian areal kerjanya.

Menutup kegiatan, Heru Prayoga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.

“Kami berharap perusahaan terus berkomitmen menjalankan kegiatan pemanfaatan hutan secara bertanggung jawab, dan memperhatikan aspek lingkungan,” ungkapnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala BPKH Wilayah XII, Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, polisi hutan DLHK Babel,  bidang Tata Lingkungan, bidang Pengendalian LH serta secara daring melalui Zoom Meeting turut hadir Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau.

Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif dan dialogis, dengan harapan hasil klarifikasi ini dapat menjadi dasar bagi peningkatan kinerja dan kepatuhan pemegang izin dalam pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.