Pangkalpinang, 16 maret 2023 bertempat di fox harris hotel, DLHK menyelenggarakan rapat koordinasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan pengetahuan tradisional serta hak Masyarakat Hukum Adat terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dihadiri oleh instansi yg terkait dalam proses pengakuan MHA berdasarkan Permendagri nomor 52 tahun 2014 antara lain, instansi yg membidangi pemberdayaan masyarakat, hukum, camat yg berada di wilayah adat serta instansi terkait lainnya seperti dinas pariwisata, BPKHTL 13, KPH se Provinsi Kep Bangka Belitung, bapelitbangda, UBB selaku akademisi dan aparat pemerintahan daerah beserta tokoh adatnya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh sekretaris dinas edi kurniadi ST. MT dan dalam sambutannya beliau memaparkan pentingnya proses pengakuan MHA yang dapat berkontribusi dalam meningkatkan IKLH dan rakor inilah langkah awal dari proses yg harus dilalui sebelum melakukan identifikasi potensi wilayah, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan MHA pada tujuan akhirnya.
Adapun narasumber berasal dari direktorat penanganan konflik tenurial dan hutan adat, dirjen perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan KLHK yaitu Bapak Nelson Perdy Novery Siahaan, S. SOS yang memberikan pencerahan melalui materi pengakuan MHA untuk perlindungan kelestarian lingkungan serta regulasi dan tahapan proses pengakuan MHA.
Banyak tanggapan dan masukan dari peserta rakor, terutama tokoh adat yang menyambut baik adanya pengakuan MHA agar terlindungi hak hak masyarakat dalam memanfaatkan SDA yg selama ini mereka jaga turun temurun dan memiliki norma norma tertentu berkaitan dengan perlindungan SDA. kab Bangka Barat terdapat 12 Hutan larangan desa yg sudah ditetapkan melalui SK bupati, kemudian ada suku mapur yg berada di dusun mapur, pejem, dan dusun tuing kab Bangka, lalu ada juga suku suku lainnya yg ternyata berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yg tersebar di beberapa kabupaten seperti suku sekak, suku jering, suku panjet dengan berbagai Kearifan lokal ya masing masing.
Tokoh adat dan masyarakat menginginkan dukungan dari pemerintah dalam pengembangan dan penguatan keberadaan MHA serta pengembangan potensi wilayah agar dapat meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat adatnya. Sebagaimana disampaikan oleh ahmad, sekretaris camat belinyu.
Kegiatan rakor ini kemudian ditutup oleh Kabid Tata Lingkungan Hidup, Hutriadi S. Si. M. Sc dengan harapan agar kolaborasi antar pihak terus berlanjut dalam rangka pengakuan MHA ini dan akan ditindaklanjuti dengan pendampingan penyusunan regulasi dan pembentukan panitia MHA jika dibutuhkan ditingkat Provinsi.