Pangkalpinang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) melaksanakan asistensi terhadap dokumen KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Rabu (22/10/25) di ruang rapat lt.2 Kantor DLHK Babel.
Asistensi dilakukan dengan menelaah berkas hasil penyusunan KLHS sebelum melalui tahapan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan pengajuan validasi.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Provinsi Kep. Babel, Edwin Setiady, menjelaskan bahwa asistensi ini penting dilakukan untuk memastikan proses penyusunan KLHS telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam kegiatan asistensi tersebut, tim memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi perbaikan terhadap dokumen KLHS RDTR Parittiga. Beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya Konsistensi data dan penulisan, kelengkapan proses perumusan isu pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan keterkaitan kausalitas antar-isu, kelengkapan informasi identifikasi materi muatan kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) yang berpengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, ketepatan metode analisis pengaruh KRP terhadap isu-isu strategis dengan mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan hidup yang menjadi karakteristik wilayah kajian serta
Kejelasan dan ketepatan perumusan alternatif serta rekomendasi perbaikan agar efektif dan mudah diintegrasikan ke dalam materi RDTR.
Melalui asistensi ini, diharapkan KLHS sebagai instrumen pengendalian lingkungan hidup, serta benar-benar bermanfaat dalam mengendalikan potensi dampak negatif dari pelaksanaan KRP melalui penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.