DLHK Babel Sempurnakan Renstra Dan Renja
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat penyempurnaan rancangan Rencana Strategis tahun 2023 - 2026 dan Rencana Kerja tahun 2023.
Rapat tersebut menindaklanjuti surat kepala BAPPEDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 030/0327/BAPPEDA tentang pemberitahuan penyempurnaan rancangan rencana strategis perangkat daerah (Renstra PD) tahun 2023 - 2026 dan rencana kerja perangkat daerah (Renja PD) tahun 2023.
Rapat dibuka dan dipimpin Sekretaris Dinas LHK Edi Kurniadi mewakili Kepala Dinas Marwan berlangsung di ruang rapat DLHK Rabu, 23/3/2022.
Edi Kurniadi dalam sambutannya mengatakan, rapat ini sebagai upaya menyempurnakan rancangan renstra DLHK tahun 2023 - 2026.
"bila kita tidak berupaya menyempurnakan dokumen perencanaan ini kita akan susah untuk melaksanakannya". ingat Edi Kurniadi.
Penyusunan renstra dan renja ini merupakan tuntutan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan rencana pembangunan daerah (RPD) bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2022.
Melalui irmendagri nomor 70 tahun 2021 tersebut kepala daerah yang jabatannya berakhir tahun 2022 ini diminta menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tahun 2023-2026 dan memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi/Kabuoaten/Kota tahun 2023-2026 yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Diketahui bahwa pada tahun 2022 ini terdapat daerah termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir.
Rapat dihadiri para Kepala Bidang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup DLHK.