Pangkalpinang – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat terkait pengelolaan fasilitas pengolahan (insinerator) limbah B3, Senin (10/11/2025) di ruang rapat DLHK Babel.

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup, Hutriadi, yang hadir mewakili Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kep. Babel.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 3 November 2025, yang membahas mengenai identifikasi dan optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta keberlanjutan pemanfaatan aset daerah yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD.

Dalam kesempatan tersebut, Hutriadi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perpanjangan penugasan kepada BUMD terkait pengelolaan fasilitas insinerator. Ia menegaskan bahwa langkah ke depan perlu dilakukan pencatatan aset , perlu manajemen pengelolaan operasional insinerator, agar pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal serta menghasilkan PAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kep. Babel, Inspektorat Provinsi Kep. Babel, dan Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kep. Babel.
Masing-masing perwakilan menyampaikan masukan dan pandangan terkait keberlanjutan pengelolaan fasilitas pengolahan (insinerator) limbah B3 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.