PANGKALPINANG,- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Bangka Tengah dan DPRD Kabupaten Bangka, Senin (3/2/2025).
Diawali kedatangan rombongan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Bangka Tengah di pimpin Ketua Bastinus, S.E., M.M., bersama Komisi III Ketua H. Syamsu Hairil, BA., Wakil ketua Roni Fahrizal, A.Md., Sekretaris Budi Darma, S.T., dan anggota H. Jumrah Toha, S.H., Edi Purwanto, S.T., Firmansyah, S.H., Firmansyah, A.Md., Gunarsyah, Muhlis, beserta pejabat secretariat Herman Prianda, S.STP., dan Syukri, S.E.
Diterima Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Trisula, S.Hut., M.M. beserta sejumlah pejabat DLHK lainnya di ruang rapat utama DLHK Air Itam Pangkalpinang, pimpinan rombongan Bastinus menyampaikan maksud Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Bangka Tengah itu untuk konsultasi mengenai pencabutan SK alih fungsi hutan untuk jalan Sungaiselan -Tanjungpura serta perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan di Bangka Tengah.
Diskusi dipimpin Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Trisula yang berlangsung sekitar satu jam, rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Tengah mendapat penjelasan mengenai pencabutan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1105/Dishut/2018 tanggal 31 Desember 2018 hal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Fasilitas Umum Berupa Pembangunan Jalan Umum Sungai Selan – Tanjungpura seluas 4,8 ha atas nama Bupati Bangka Tengah, karena tidak dilakukan penataan batas oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sesuai dengan persetujuan komitmen yang wajib dipenuhi 1 tahun setelah Keputusan Gubernur diterbitkan.
Sementara itu untuk perubahan Kawasan hutan mengingat luasan kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah seluas 53% dari luas daratan dijelaskan bahwa, perubahan kawasan hutan dapat dilakukan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dipimpin oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Ruang Kabupaten Setempat dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PTPKH) dilakukan sesuai dengan Pasal 110A dan 110B yang dapat diajukan.
Sedangkan mengenai Pencabutan izin Hutan Tanaman Industri di Kabupaten yang disinggung komisi III DPRD Kabupaten Bangka Tengah bahwa pencabuatan HTI dilakukan oleh Pemerintah Pusat, sehingga PT Bangkanesia dapat dicabut dengan dasar tidak ada progres di lapangan. Sedangkan PT Agrindo Persada Lestari dianggap ada progres di lapangan.
Usai menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, dilanjutkan menerima kedatangan anggota DPRD Kabupaten Bangka juga dari Komisi III dipimpin Ketua Komisi Yus Rizal, bersama Wakil Ketua Komisi Firmansyah Levi, dan anggota Andi Listiyanto, Yudistira Anggriawan, dan Sahrul Ramadhan , serta pejabat secretariat Irfandy.
Kedatangan Komisi III DPRD Kabupaten Bangka ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan persoalan HGU yang beraktivitas di dalam kawasan hutan dan menanam di sepadan sungai, dan HGU Sawit yang operlap di Kawasan Hutan PT THEP dan PT GPL di Kabupaten Bangka
Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Trisula beserta tim menyampaikan bahwa apabila ada perusahaan sawit menanam di sepadan sungai, maka ranah di RTRW Penataan Ruang Kabupaten, dan HGU operlap sudah dilakukan verifikasai di lapangan, tetapi tetap dikenakan sanksi adminsitratif karena pemenuhan kewajiban telah melewati batas waktu yang ditetapkan kementerian kehutanan.