PANGKALPINANG,- Guna mempercepat proses penyelesaian penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) 2022 dan pengisian formulir sasaran kinerja pegawai (SKP) 2023, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi kepada ASN PNS.
Setelah melakukan sosialisasi tata cara penilaian dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 kepada PNS lingkup kantor Dinas LHK Jumat, 30/12/2022, Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sub Bagian Umum melanjutkan kegiatan sosialisasi kepada PNS lingkup UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/Lindung (KPHP/L).
Sosialisasi yang dihadiri Kepala Sub Bagian Tata Usaha masing masing KPH baik secara faktual maupun virtual berlangsung di ruang rapat DLHK Air Itam Pangkalpinang, Rabu (4/1/2023).
Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Indah Herawati membuka kegiatan mengatakan, Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2022 dan Formulir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2023 sudah harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Seluruh pegawai diharapkan secepatnya menyelesaikan penilaian sasaran kinerja pegawai untuk kinerja 2022 dan mengisi formulir sasaran kinerja pegawai tahun 2023.
"penilaian skp 2022 dan formulir skp 2023 untuk diselesaikan paling lambat terahir tanggal 20 Januari sudah diterima sekretariat DLHK dan selanjutnya akan disampaikan ke BKPSDM", pinta Indah Herawati.
Kasubbag Umum Indah Herawati mengapresiasi kepala sub bagian tata usaha UPTD KPH yang bersemangat hadir meskipun dalam suasana cuaca hujan dan berharap dapat mengikuti kegiatan dengan baik.
"terima kasih bapak bapak ibu ibu yang sudah hadir di ruangan ini meskipun keadaan hujan, dan juga yang hadir secara daring yang ada di kph pulau belitung", ucap Indah.
Materi sosialisasi SKP PermenpanRB Nomor 6 tahun 2022 disampaikan narasumber Robi Al Akbar dengan pola praktek menggunakan contoh SKP yang sudah dipersiapkannya yang ditayangkan melalui layar projektor.
Melalui tayangan layar projektor Robi Al Akbar secara rinci menjelaskan poin poin yang harus dikerjakan pegawai untuk melengkapi empat halaman isian meliputi lembaran sasaran kinerja pegawai, lampiran skp, Evaluasi kinerja dan dokumen evaluasi kinerja pegawai serta lampiran khusus bagi pegawai jabatan fungsional tertentu (jft).
"skp model baru berdasarkan permenpanrb nomor 6 tahun 2022 yang mana ada sedikit perubahan dari model skp sebelumnya", terang Robi. (suh)