PANGKALPINANG,- Menjelang akhir tahun 2025, Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Nibung Barokah dan Kelompok Tani Hutan (KTH)  Sengkelik Sejahtera kembali memenuhi kewajibannya sebagai pemegang persetujuan perhutanan sosial dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Gapotanhut Nibung Barokah merupakan salah satu pemegang persetujuan Hutan Kemasyarakatan yang ada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Rambat Menduyung . Sedangkan KTH Sengkelik Sejahtera merupakan pemegang persetujuan Hutan Tanaman Rakyat di Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau.

Kali ini, Gapoktan Nibung Barokah membayarkan PNBP untuk hasil pemanenan tandan buah sawit  Rp. 1.351.311 dan  pemanenan getah karet  Rp. 296.400.

Berdasarkan informasi terkini dari Operator Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alamsyah, besaran PNBP yang sudah disetorkan kepada Negara oleh 5 (lima) pemegang persetujuan perhutanan sosial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2025 adalah senilai Rp. 50.414.931. Kelima pemegang persetujuan perhutanan sosial dimaksud adalah KTH HTR Deniang Lestari, KTH HTR Sengkelik Sejahtera, KTH HKm Wanamina, KTH HTR Plasma Nutfah dan Gapoktanhut HKm Nibung Barokah.

“Untuk tahun 2025 ini, sudah 5 (lima) pemegang persetujuan perhutanan sosial yang telah memenuhi kewajiban pembayaran PNBP. Adapun total yang telah dibayarkan sebesar Rp. 50.414.931 untuk komoditas tandan buah sawit (keterlanjuran), madu dan karet.  Pembayaran PNPB perhutanan sosial untuk di Bangka Belitung baru terpenuhi pada tahun 2025. Adapun tahun sebelumnya belum ada pembayaran PNBP dari perhutanan sosial”, jelas Alamsyah.

Sementara itu, Koordinator Penyuluh Kehutanan Wilayah KPHP Rambat Menduyung Winardi menuturkan, “Gapoktanhut Nibung Barokah sudah dua kali membayar PNBP perhutanan sosial, yang pertama untuk komoditas tandan buah sawit dan yang kedua ini untuk tandan buah sawit dan getah karet.

“kami sangat mengapresiasi Gapoktanhut Nibung Barokah dan juga Tenaga Teknis pada Gapoktanhut Nibung Barokah yang terus berkomitmen untuk memenuhi kewajiban membayar PNBP. Mudah-mudahan ke depan kita dapat memberikan apresiasi agar dapat memberikan tambahan semangat untuk tenaga teknis Gapoktanhut Nibung Barokah dalam melaksanakan tugasnya”, harapnya.

“Mereka berkomitmen untuk membayar PNBP pada tanggal 25 setiap bulannya. Mari kita doakan bersama agar mereka menjaga komitmennya  menjalankan kewajibannya. Kami di KPHP Rambat Menduyung akan terus mengingatkan Gapoktanhut Nibung Barokah untuk memenuhi semua kewajiban mereka sebagai pemegang persetujuan Perhutanan Sosial, termasuk kewajiban pembayaran PNBP ini”, terang Winardi.

Pencapaian pemenuhan kewajiban PNBP perhutanan sosial ini, diharapkan dapat menginspirasi dan memberikan motivasi seluruh pemegang persetujuan perhutanan sosial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, KPH, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan jajaran Kementerian Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Perhutanan Sosial Kampar dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Palembang, sangat diharapkan dukungan peran aktif dan sinerginya agar pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP perhutanan sosial di Provinsi Kep. Bangka Belitung dapat terlaksana secara optimal demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan di Provinsi Kep. Bangka Belitung. (oktedy)