Pangkalpinang-Dalam rangka persiapan penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Tahun 2022, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel  mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) II penyusunan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup (IKPLHD)  pembahasan isu prioritas dan analisis analisis Driving force, pressure, state, impact and response (DPSIR), Senin (4/7/22).

Ada 10 (sepuluh) isu hasil pengelompokan yang Diidentifikasi dari usulan masyarakat & pemangku kepentingan (stakeholders) diantaranya aktivitas pertambangan yang tidak berkelanjutan, masalah persampahan, emisi GRK dan Perubahan iklim, kerusakan hutan, DAS, lahan dan berkurangnya vegetasi, masalah perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, ketersediaan air dan kualitas air, kurangnya pemberdayaan masyarakat dan kualitas SDM dalam pengelolaan lingkungan, manajemen dan penegakan hukum lingkugan, kerusakan pesisir dan laut dan keterbatasan suplai energi dan konsumsi energi yang meningkat.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel, Edi Kurniadi mengatakan IKPLHD merupakan saranan penyediaan data dan informasi lingkungan hidup yang dapat menjadi alat untuk mengetahui status lingkungan hidup di daerah. IKPLHD juga berguna sebagai bahan untuk melakukan penilaian dan menentukan prioritas masalah serta membuat rekomendasi dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan menerapkan mandat prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pendekatan analisis dalam dokumen IKPLHD menggunakan kerangka berpikir DPSIR, dilihat dari driving force (faktor pendorong), pressure (tekanan), state (keadaan), impact (dampaknya) dan response (respon pemda untuk mengatasi permasalahan)"jelasnya.

Dimana Isu prioritas merupakan permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi, dirasakan oleh masyarakat yang ada di provinsi kepulauan bangka Belitung dan akan menetapkan isu prioritas yang telah dikumpulkan pada FGD I. Isu prioritas akan dituangkan dan dianalisis dalam dokumen IKPLHD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga dapat dipergunakan dalam perbaikan lingkungan hidup dengan berbagai inovasi sebagai bentuk respon terhadadp permasalahan isu yang dihadapi.