Kelompok Tani Hutan (KTH) Hutan Kemasyarakatan (HKm) Wanamina, peraih juara 3 nasional Lomba Wanalestari Kategori Hutan Kemasyarakatan tahun 2025, untuk kali pertama memenuhi kewajibannya dalam membayar PNBP.  Pembayaran PNBP HKm Wanamina sebesar Rp. 186.870 untuk pemungutan hasil hutan bukan kayu berupa Madu sebanyak 124,58 liter ini langsung dilunasi hari ini, Kamis, 23 Oktober 2025.

Menanggapi hal tersebut, Ali Thariq Batavian, selaku Kepala Bidang Pengelolaan DAS, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan rasa syukurnya. “Alhamdulillaah kali ini kembali bertambah 1 (satu) pemegang Persetujuan Perhutanan sosial yang telah memenuhi kewajibannya dalam membayarkan PNBP. Ini patut kita syukuri, artinya para pemegang perhutanan sosial di Provinsi Kep. Bangka Belitung sudah mulai menyadari kewajibannya. Ini penting untuk diapresiasi. Semoga ini dapat menjadi sumber inspirasi bagi semua kelompok pemegang persetujuan perhutanan sosial yang lain di Bangka Belitung ini,” jelasnya.

Selanjutnya, Firmansyah, Penyuluh Kehutanan pendamping KTH Wanamina sempat mengungkapkan rasa leganya, setelah menempuh berbagai prosedur dan tahapan dalam upaya membayar PNBP dari hasil madu tersebut. “Prosesnya cukup panjang, mulai dari menyiapkan berkas administrasi, pembuatan akun SIPUHH, Siganishut dan juga SIPNBP. Bahkan karena di KTH Wanamina tidak ada tenaga teknis (Ganis), maka kami sempat bingung mencari tenaga teknis. Akhirnya kami meminjam Ganis dari salah satu kelompok PS di KPHP Bubus Panca. Kami selaku pendamping, selalu memotivasi kelompok Wanamina untuk dapat terus menempuh prosesnya. Prinsipnya, kami ingin berupaya sebaik mungkin untuk memenuhi kewajiban sebagai pemegang persetujuan perhutanan sosial. Dan Alhamdulillaah teman-teman KTH Wanamina dibantu oleh Bapak Alamsyah akhirnya dapat membayar PNBP, “ ujarnya.

“Saat ini, untuk perhutanan sosial, sudah ada 3 (tiga) kelompok yang membayar PNBP, yaitu KTH Deniang Lestari, KTH Sengkelik Sejahtera dan juga KTH Wanamina. Dari ketiga kelompok ini, hanya Wanamina yang membayar PNBP dari kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu berupa madu. Untuk 2 kelompok lainnya dari kegiatan pemanenan tandan buah sawit,” jelas Alamsyah, selaku operator SIPUHH Dinas LHK Provinsi.

Berdasarkan hasil monitoring dan pembinaan yang dilakukan oleh Dinas LHK Provinsi, diketahui bahwa saat ini banyak kelompok pemegang persetujuan perhutanan sosial yang masih menyelesaikan proses revisi maupun penyusunan RKPS. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian bagi semua pihak, baik DLHK, KPH maupun Balai Perhutanan Sosial (BPS) Kampar untuk mendorong percepatan proses penyusunan maupun revisi RKPS agar pembayaran PNPB dapat segera direalisasikan. Peran penyuluh kehutanan pendamping menjadi sentral dalam memfasilitasi KTH untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemegang persetujuan perhutanan sosial. Semoga, seiring dengan berjalannya waktu, akan semakin banyak kelompok perhutanan sosial yang membayar PNPB. Untuk negara, untuk kelestarian lingkungan dan untuk masyarakat.