Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK 168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030 Untuk Pengendalian Perubahan Iklim
Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030 merupakan suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030.
Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dapat dicapai melalui 11 langkah operasional mitigasi sektor FOLU, yaitu:
1. Pengurangan laju deforestasi lahan mineral;
2. Pengurangan laju deforestasi lahan gambut;
3. Pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral;
4. Pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut;
5. Pembangunan hutan tanaman;
6. Sustainable forest management;
7. Rehabilitasi dengan rotasi;
8. Rehabilitasi non rotasi;
9. Restorasi gambut;
10. Perbaikan tata air gambut; dan
11. Konservasi keanekaragaman hayati
Pada Tingkat Nasional Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dibagi menjadi 5 (Lima) bidang :
- Bidang Pengelolaan Hutan Lestari
- Bidang Peningkatan Cadangan Karbon
- Bidang Konservasi
- Bidang Pengelolaan Ekosistem Gambut
- Bidang Instrumen dan Informasi
Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030 Sub Nasional Kepulauan Bangka Belitung
Dokumen Rencana Kerja IFNET Sub Nasional Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu bentuk komitmen dari pemerintah provinsi untuk turut mensukseskan target ambisius nasional dalam mengurangi dampak perubahan iklim.
Rencana program dan kegiatan aksi mitigasi FOLU Net Sink 2023 - 2030 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diuraikan berdasarkan Rencana Operasional yang mencakup 8 (delapan) rencana aksi mitigasi, yaitu :
1. Pencegahan Deforestasi Lahan Mineral (RO1)
2. Pembangunan Hutan Tanaman (RO4)
3. Pengayaan Hutan Alam (Enhanced Natural Regeneration, ENR) (RO5)
4. Penerapan RIL-C (RO6)
5. Peningkatan Cadangan Karbon dengan Rotasi (RO7)
6. Peningkatan Cadangan Karbon Non Rotasi (RO8)
7. Perlindungan Area Konservasi Tinggi (RO11)
8. Pengelolaan Mangrove (RO12).