PANGKALPINANG,- Sosialisasi Pengenaan Denda Administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup diselenggarakan deputi bidang penegakan hukum lingkungan hidup Kementrian Lingkungan Hidup di swissbell hotel pangkalpinang, Rabu (5/11/2025)
Kegiatan yang berlangsung 2 hari itu dibuka secara Virtual oleh Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup Ari Prasetia SH M.Hum.
Dalam sambutannya Ari Prasetia menyebutkan, Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran yang penting dengan wewenang yang dimiliki untuk diterapkan memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku pelanggaran terhadap lingkungan.
Karena itu dirinya mengharapkan, melalui sosialisasi ini peserta dari Provinsi maupun Kota Kabupaten dapat memahami peraturan tersebut agar bermanfaat.
“dengan dilaksanakan sosialisasi ini diharapkan dinas lingkungan hidup provinsi, kabupaten kota seluruh Bangka Belitung dapat memahami dengan baik visi dan tujuan dari peraturan ini serta implementasinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan”, ucap Ari Prasetia.
Lebih lanjut Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup Ari Prasetia juga berharap dinas lingkungan hidup dapat membuat sanksi administrasi secara mandiri.
“nantinya dinas lingkungan hidup kota dan kabupaten di provinsi Bangka Belitung dapat menyusun dan membuatkan sanksi administrasi secara mandiri untuk setiap pelanggaran dan pencemaran yang menjadi temuan dan aduan masyarakat”, harapnya
Mengakhiri sambutannya, Ari Prasetia mengajak semua pihak berkomitmen dalam upaya perlindungan lingkungan.
“mari kita bersama sama berkomitmen untuk mendukung untuk upaya perlindungan lingkungan demi masa depan yang lebih baik”, tutupnya.
Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir Sekretaris Dinas Kurnia Alzulami, Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup Hutriadi serta Fungsional dan staff lingkup Lingkungan Hidup.