PANGKALPINANG,- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto mengajak kepala organisasi perangkat daerah ikut serta memperbaiki kondisi lingkungan di daerah ini.
Hal itu disampaikan Fery Afriyanto ketika bertindak selaku pembina upacara bendera mingguan Pemerinah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di halaman kantor Gubernur Air Itam Pangkalpinang,
Senin, 24/10/2022.
Fery Afriyanto mengatakan, laju bukaan lahan tidak sebanding dengan kegiatan bukaan lahan yang ada di lapangan apalagi dengan kondisi tambang sekarang karena ada peningkatan nilai jual komoditas tambang logam timah sehingga lahan lahan yang tadinya tidak dioperasionalkan sekarang dikerjakan kembali sehingga banyak peningkatan bukaan lahan ditahun 2020 2021 dan 2022.
"jadi kita bersama sama untuk memperbaiki lingkungan kita misalnya adalah mungkin rekan rekan kepala opd yang berkesempatan untuk melaksanakan family gathering silakan mungkin dalam kegiatannya disisipkan dengan kegiatan penanaman", ajak Fery
"terkait dengan bibit tanaman bisa koordianasi ke kami dan kita bisa pilihkan jenis tanaman apa yang bisa baik ditempat bapak ibu melaksanakan family gathering", tambahnya.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fery Afriyano menyampaikan amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan peluang sebesar besarnya terciptanya lapangan kerja dan perlindugan untuk pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan di seluruh sektor.
Dijelaskannya, untuk aturan kehutanan itu ada paragraf 4 yang mengakomodir usaha atau kegiatan kegiatan yang berada di dalam kawasan hutan agar kegiatan dilakukan secara legal.
"bahwa yang dulunya dikawasan hutan tidak bisa dilakukan multi usaha multiproduksi sekarang bisa silakan rekan2 semua bapakibu semua yang punya kebun mungkin di dikawasan hutan dan kebetulan masuk dalam kawasan hti ataupun kawasan kerjasama pemerintah dengan perusahaan silakan didaftarkan ke pemegang hti terkait dengan berkoordinasi kepada kawan kawan kita di kphp kphl yang ada di seluruh provinsi 8 kphp dan kphl yang ada di lapangan siap berkoordinasi kepada semuanya mungkin ada kita kebun di lapangan ataupun juga kerabat saudara kita yang kebunnya dikawasan hutan bisa kita daftarkan untuk menjadi mitra usaha di kawasan hti tersebut sehingga perkebunan kita menjadi legal formal sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pemanfaatan kawasan hutan", tandasnya.