PANGKALPINANG,- Komisi 3 DPRD Kabupaten Bangka Tengah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (1/7/2022).
Kedatangan komisi 3 DPRD Bangka Tengah itu dipimpinan ketua komisi Era Susanto SH bersama wakil ketua Subandri dan anggota Firmansyah beserta 2 staf sekretariat komisi melakukan koordinasi untuk menangani pencemaran sungai oleh sebuah perusahaan tambak udang di Kabupaten Bangka Tengah.
Diterima Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Povinsi Kepulauan Bangka Belitung Mega Oktarian didampingi Kasub koordinator Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Abdul Hadi dan Kasub Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Budiman Syahbani, wakil ketua komisi 3 Subandri menyampaikan adanya laporan masyarakat melalui pesan whatsapp berupa gambar/video pencemaran sungai oleh sebuah perusahaan tambak udang di desa Penyak kecamatan Koba.
Subandri mengatakan, menerima kiriman informasi mengenai pencemaran limbah itu pihaknya mendatangi perusahaan namun tidak mengecek langsung ke lokasi mengingat wewenang perizinan berada di tingkat provinsi.
"beberapa hari yang lalu kami menerima sebuah video atau foto masalah limbah yang ada di desa penyak, suatu perusahaan membuang limbahnya ke sungai kami tidak bisa terjun langsung", kata Subandri.
Selain masalah pencemaran limbah, Subandri juga mempertanyakan kegiatan perusahaan memotong ruas jalan untuk memasang pipa pembuangan limbahnya.
"di Bateng ini status jalan negara, saat mereka membuat usaha mereka dengan mudahnya memotong jalan, hal inilah yang kami tanyakan ke dlhk", tambah Subandri.
Menanggapi apa yang disampaikan anggota komisi 3 DPRD Bangka Tengah itu, Kasub Koordinator Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Abdul Hadi menjelaskan, untuk usaha tambak udang harus mendapat persetujuan teknis (pertek).
"izin tambak udang salah satunya wajib memenuhi persetujuan teknis air limbahnya, emisi dan limbah berbahaya dan beracun", jelasnya.
Sedangkan untuk izin memotong jalan tergantung kelas jalan, jalan kabupaten ke pemerintah kabupaten, jalan provinsi ke pemerintah provinsi atau jalan nasional ke pemerintah pusat yakni kementerian terkait.
"saya rasa mereka sudah punya pak, kalau mereka tidak punya maka tidak akan berani, dari izin itu ada hak dan kewajibannya hak memotong dan kewajiban membenahi seperti semula", tutur Abdul Hadi.