KELAPA BANGKA BARAT-, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Jebu Bembang Antan dan Rambat Menduyung menggelar Sosialisasi Pendataan dan Tata Cara Penyelesaian Aktifitas Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 berlangsung di Gedung Serba Guna Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, Jumat (10/2/2023).
Materi Sosialisasi disampaikan Kepala KPHP Jebu Bembang Antan Panji Utama dan Kepala KPHP Rambat Menduyung diwakili Kepala Seksi Perencanaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemanfaatan Hutan Suherno dihadiri Komisi 3 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diketuai Adet Mastur bersama anggota Ringgit Kecubung, Aswari Helmi dan Rustamsyah.
Dalam sosialisasi ini mengundang Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta Tokoh Masyarakat dari 14 Desa se Kecamatan Kelapa terdiri 9 Desa di wilayah kerja KPHP Jebu Bembang Antan yang berkantor di Kecamatan Parit 3 dan 5 Desa diwilayah kerja KPHP Rambat Menduyung yang berkantor di Kecamatan Muntok.
"kita memberikan pemahaman kepada mereka dulu dan harapan kite ni dengan pemahaman yang mereka miliki ini mereka menularkan ke masyarakat yang ade di desa tu lah", ucap Panji Utama Kepala KPHP Jebu Bembang Antan usai acara sosialisasi.
Lebih lanjut Panji Utama mengatakan, setelah sosialisasi kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat di Kecamatan, tim KPHP akan turun langsung ke desa desa.
"nah nanti dari KPHP setelah sosialisasi tingkat kecamatan ini akan dibagi tim sesuai dengan wilayah penyuluh masing masing di sana akan memberikan sosialisasi lagi ditingkat desa langsung ke pekebun sawit", terangnya.
Sosialisasi mendapat respon dan sambutan antusias peserta ketika dibuka ruang tanya jawab dengan mengajukan berbagai pertanyaan. (suh)