NAMANG, BANGKA TENGAH,- Tim Sosialisasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan sosialisasi terkait Inventarisasi keterlanjuran kegiatan masyarakat dalam kawasan hutan.

Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Kabupaten Bangka Tengah di Kecamatan Namang yang sebelumnya sudah dilaksanakan di Kecamatan Sungaiselan bagi desa yang ada di Kecamatan Sungaiselan dan Kecamatan Simpang Katis.

Kegiatan sosialisasi ditujukan kepada para kepala desa, ketua BPD dan tokoh masyarakat di Kecamatan Namang yang wilayahnya terdapat kawasan hutan itu diselenggarakan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungaisembulan berlangsung di gedung serba guna kecamatan Namang, Selasa (28/2/2023).

Sosialisasi juga mendapat dukungan Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selalu hadir pada setiap kegiatan yang kali ini dihadiri ketua komisi Adet Mastur beserta anggota Fitra Wijaya dan Haji Mulyadi.

Kepala KPHP Sungaisembulan Mardiansyah mengatakan, sosialisasi ini membantu warga masyarakat dalam rangka untuk mendapatkan legalitas kegiatannya yang sudah terlanjur terbangun di kawasan hutan.

Kegiatan masyarakat di dalam kawasan hutan harus mendapat legalitas dari pemerintah dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.

"sama sama kita ketahui banyak masyarakat kita yang sudah terlanjur untuk berkebun (dalam kawasan hutan). sesuai undang undang, kphp sungaisembulan diberikan kewenangan untuk membantu masyarakat kita yang sudah terlanjur berkebun", papar Mardiansyah.

Mardiansyah mengungkapkan, pihak KPHP Sungaisembulan juga sudah pernah mensosialisasikan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini di tahun 2022 lalu kepada masyarakat desa Belilik.

"ini dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum ke depan", katanya.

Sementara itu, ketua komisi 3 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Adet Mastur juga tidak menginginkan kegiatan masyarakat di dalam kawasan hutan nantinya akan berdampak kepada masalah hukum.

Karena itu, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung kegiatan sosialisasi ini hingga komisi 3 ikut serta pada setiap kegiatan sosialisasi di kecamatan kecamatan serta dukungan anggarannya.

"sosialisasi ini terus kami lakukan jangan sampai masyarakat kami di provinsi bangka belitung ini berdampak kepada proses hukum, karena itu dprd babel menetapkan anggaran 2,5 milyar untuk melakukan sosialisasi", jelas Adet

Adet berharap para Kepala Desa, ketua BPD, tokoh tokoh agama masyarakat dapat memberikan pemahaman kepada warga masyarakat desanya.

"sepulang dari sini harapan kami para kades ketua bpd tokoh tokoh agama masyarakat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kumpulkan masyarakatnya beritahukan masyarakatnya",  pintanya.

Materi sosialisasi disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Babel Bambang Trisula, Penyuluh Kehutanan Madya DLHK Babel Darman Suriah dan Penyuluh Muda Pengelola Ekosistem Hutan BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang Fitriyani MA. (suh).