Pangkalpinang-Komisi III anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat melakukan kunjungan kerja guna untuk mengetahui peran Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam melakukan pengendalian dampak lingkungan di daerah. Kunjungan dilaksanakan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kep. Bangka Belitung dan diterima oleh Sekretaris Dinas beserta jajarannya. Rabu (8/7/20).
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kep. Bangka Belitung, Dora Wardani menjelaskan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kep. Babel bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Dan saat ini sesuai  dengan misi ke 6 (enam) Provinsi Kep. Bangka Belitung yaitu meningkatkan pengendalian bencana dan kualitas lingkungan hidup, maka dalam menjalankan misi tersebut Dinas Lingkungan Hidup Babel saling bersinergi dengan BPBD Prov. Kep. Bangka Belitung terkait penanggulangan bencana dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Terkait isu prioritas Dinas Lingkungan Hidup Babel Tahun 2020 ada 4 isu diantaranya alih fungsi lahan, banjir, degredasi kualitas air dan pengelolaan sampah dan limbah belum optimal.

Dalam melakukan pengendalian dampak lingkungan di Kab. Bangka Barat, Dinas Lingkungan Hidup Babel melakukan berbagai upaya diantaranya melakukan hal pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan, serta melaksanakan kegiatan Proper (Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan). Pada wilayah kabupaten Bangka Barat ada 7 perusahaan yang masuk kategori proper dengan hasil 1 perusahaan masuk kategori hijau dan yang lainnya biru.

Untuk aksi literasi lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Babel telah bekerjasama dengan PT. RBT dalam pembibitan bibit asam oleh anak sekolah.

Dan dalam pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Babel sudah melaksanakan upaya 3R, mempercepat pembangunan TPA regional, perencanaan pengurangan limbah cair domestik dengan daya dukung dan daya tampung LH, program bank sampah, program bersih-bersih pantai clean coastal dan gerakan sadar bersih laut,  "tegasnya.

Sedangkan untuk masalah perizinan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kep. Bangka Belitung bekerja sesuai SOP dan jika ingin melakukan pengurusan izin lingkungan, calon pelaku usaha wajib mendaftarkan di website OSS untuk usaha dan/atau kegiatan yang kategori OSS, setelah terdaftar lembaga OSS akan mengeluarkan Nomor Izin Berusaha (NIB).