PANGKALPINANG,- Pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belutung Selasa (23/01/2024) pukul 10.00 Wib menghentikan sejenak pekerjaannya.
Hal itu dilakukan untuk mendengarkan dan menyanyikan bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan melalui pengeras suara yang terpasang disetiap ruangan kantor, lalu ikut dinyanyikan oleh pegawai dan juga tamu yang sedang berkunjung ke kantor DLHK dengan sikap berdiri beranjak dari tempat duduk masing masing
Kewajiban menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan perkantoran lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diatur berdasarkan surat edaran Nomor 861.5/0300/BKPSDMD tentang pembacaan teks pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 11 April 2023.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Naziarto itu disebutkan kewajiban menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan setiap hari Selasa, Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB.
Selain lagu kebangsaan Indonesia Raya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mewajibkan pembacaan teks Pancasila setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 Wib. (suh)