Kewajiban membayarkan PNPB oleh pemegang persetujuan perhutanan sosial di Bangka Belitung mulai terlaksana. Saat ini, sesuai data monitoring dari SI-PNBP, terpantau bahwa KTH HTR Sengkelik Sejahtera telah membayarkan kewajiban PNBP senilai Rp.3.510.000 dari total panen tanaman sawit keterlanjuran sebanyak 90 ton, pada tanggal 24 Juni 2025. KTH HTR Sengkelik Sejahtera merupakan binaan C Darmanta, S.Hut, penyuluh kehutanan di wilayah KPHL Belantu Mendanau.
Dari pantauan yang sama, KTH Deniang Lestari, binaan Muhammad Gani, juga telah membayarkan PNBP untuk kali kedua senilai Rp.3.553.400 dari hasil panen tanaman sawit keterlanjuran sebanyak 91,12 ton, pada tanggal 5 Juli 2025. Dengan demikian, tercatat sudah ada 2 (dua) pemegang persetujuan perhutanan sosial yang telah membayarkan PNBP Perhutanan Sosial di Provinsi Kep. Bangka Belitung, dengan total pembayaran Rp.9.744.150.
Berdasarkan PP 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat perubahan tarif untuk hasil hutan bukan kayu, yang semula 6% menjadi 3% saja. Dengan demikian tarif ini sangat mengurangi beban bagi para pemegang persetujuan perhutanan sosial. Adapun nilai patokan pembayaran PNBP khususnya untuk tandan buah segar sawit adalah Rp. 1.300.000 per ton. Dengan nilai patokan tersebut, bila dirupiahkan, maka per ton panen sawit, pemegang persetujuan perhutanan sosial dikenakan PNBP sebesar Rp. 39.000.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan DAS, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Ali Thariq Batavian, mengatakan, “PNBP sebagai kewajiban bagi pemegang persetujuan perhutanan sosial harus menjadi salah satu fokus pembinaan perhutanan sosial. Ini harus kita syukuri, bahwa sudah mulai muncul kesadaran pada pemegang persetujuan perhutanan sosial untuk membayarkan PNBP-nya. Secara bertahap, kami akan melakukan monitoring dan pembinaan lebih lanjut terkait kewajiban ini, utamanya pada Kelompok Masyarakat Pemegang persetujuan perhutanan sosial yang memiliki tanaman sawit keterlanjuran dan telah memiliki tenaga teknis, namun belum membayar PNBP untuk segera melakukan pembayaran PNBP. Kita semua berharap PNBP ini nantinya akan membawa manfaat juga bagi Masyarakat umum yang ada di sekitar Lokasi perhutanan sosial dalam bentuk berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung ke masyarakat.”
Lebih lanjut, Ketua Tim Kerja Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat, Oktedy Andryansah menjelaskan bahwa objek PNBP dari perhutanan sosial tidak hanya dari hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, tapi juga dari wisata alam. “Untuk perhutanan sosial saat ini kita lebih fokus pada hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, termasuk sawit. Pada PP 36 Tahun 2024, terkait perhutanan sosial, sudah ada ketentuan tarif PNBP bagi pemegang persetujuan perhutanan sosial untuk usaha wisata alam. Cukup banyak pemegang persetujuan perhutanan sosial di Bangka Belitung yang berusaha di bidang wisata alam. Untuk itu, kami akan berkomunikasi lebih lanjut kepada Kementerian Kehutanan guna implementasi PNBP dari wisata alam ini”, ujarnya.
Pembayaran PNBP ini merupakan bentuk kontribusi pemegang persetujuan perhutanan sosial kepada negara. PNBP yang telah dibayarkan ini selanjutnya akan dikembalikan kepada daerah penghasil dalam bentuk implementasi program-program pembangunan kehutanan maupun pembangunan lainnya yang menyentuh langsung pada kepentingan Masyarakat di daerah tersebut. Penggunaan tersebut diantaranya:
- Pembiayaan kegiatan kehutanan: Mendukung kegiatan operasional, pengawasan, dan pengelolaan kawasan hutan.
- Pembangunan infrastruktur kehutanan: Membiayai pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan kehutanan, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya.
- Konservasi dan rehabilitasi hutan: Mendukung upaya pelestarian dan pemulihan hutan yang rusak.
- Pengembangan masyarakat sekitar hutan: Memberdayakan masyarakat sekitar hutan melalui berbagai program yang berkelanjutan.
- Penyediaan layanan dasar: Mendukung penyediaan layanan dasar bagi masyarakat, seperti air bersih dan sanitasi.
- Program pembangunan nasional: Berkontribusi pada pembiayaan program-program pembangunan nasional secara umum.
Dengan demikian, manfaat perhutanan sosial selanjutnya tidak hanya dirasakan oleh pemegang persetujuan perhutanan sosial, namun juga Masyarakat luas yang ada di wilayah persetujuan perhutanan sosial tersebut. Semoga Langkah pembayaran PNBP oleh KTH Deniang Lestari dan KTH Sengkelik Sejahtera dapat diikuti oleh semua pemegang persetujuan perhutanan sosial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Siap menyusul KTH Deniang Lestari dan Sengkelik Sejahtera?