Pangkalpinang-Untuk meminimalisasi kerusakan lingkungan akibat budidaya tambak udang, Tim Gakkum DLHK Babel melakukan verifikasi lapangan terhadap tindak lanjut pelaksanaan perpanjangan waktu penerapan saksi administrasi paksaan Pemerintah terhadap PT. Emas Sempurna Anugrah (usaha budidaya tambak udang) yang berlokasi di desa teluk limau kec. Parit tiga Kab. Bangka Barat.Rabu (19/1/22).
Dari hasil pemeriksaan oleh tim Gakkum DLHK Babel, PT. Emas Sempurna Anugrah wajib memiliki dokumen lingkungan, membangun kolam IPAL, melakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media penerima air laut, mendapatkan persetujuan teknis air limbah, emisi dan rekomendasi teknis penyimpanan limbah B3, melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan berupa sarung tangan bekas, oli bekas filter oli dan melaksanakan rekomendasi Tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) Kab. Babar tentang rekomendasi tata ruang rencana pembangunan tambak udang.
Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Trisula menegaskan kalau perusahaan sudah diberi peringatan dan tidak melaksanakan kewajibannya maka pelaku usaha yang mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan akan dipidana penjara dan denda. Hal terpenting yang perlu ditekankan dalam upaya budidaya tambak udang harus mendukung keberlanjutan lingkungan hidup di Kawasan budidaya tersebut.
Tim Gakkum DLHK Babel mengharapkan kewajiban PT. Emas Sempurna Anugrah harus dilakukan sesuai dengan waktu yang tertera dalam Berita Acara.