Pangkalpinang-Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah wajib membuat dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dalam penyusunan tata ruang wilayah beserta rencana rincinya termasuk Rencana Detil Tata Ruang Daerah (RDTR)
Penyusunan KLHS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 dan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana dan program.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan Yuriswansyah, ST, MM pada rapat asistensi penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rancana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Merawang dan Peraturan Zonasi 2020-2040 Kabupaten Bangka di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kep. Bangka Belitung, Rabu (8/7/20).
Sebelum ke tahapan validasi dilaksanakan asistensi penyusunan Dokumen KLHS oleh Tim Validasi KLHS Kabupaten/Kota dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka selaku penyusun KLHS RDTR Merawang terhadap Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) terkait pola ruang dan struktur ruangnya"tegasnya.
Yurismansyah juga menyarankan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka selaku penyusun KLHS Perkotaan Merawang untuk mempersiapkan berkas pengajuan validasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 pasal 26 ayat 1 dan PermenLHK Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 pasal 36 ayat 3 mengenai kelengkapan administrasi diantaranya surat permohonan, rancangan kebijakan, rencana atau program (sebelum dan sesudah perubahan), laporan lengkap KLHS (berserta hasil pengintegrasian), hasil penjaminan kualitas KLHS, bukti pemenuhan standar kompetensi penyusunan atau tenaga ahli KLHS.
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Ohira, ST, M.Sc menjelaskan Kecamatan Merawang secara administratif merupakan bagian dari Pemerintahan Kabupaten Bangka yang sudah menyusun dokumen RTR KSK 2014-2034.
Adapun maksud dari penyusunan dokumen KLHS ini untuk memastikan prinsip perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta mengintegrasikan alternative dan rekomendasi KLHS ke dalam RDTR Kecamatan Merawang.
Kepala Seksi Perencanaan Lingkungan Hidup DLH Prov. Kep. Babel , Edwin Setiady, ST, MT mengatakan ada 11 (sebelas) tahapan proses penyusunan dokumen KLHS berdasarkan pasal 6 (enam) sampai dengan pasal 16 (enambelas) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 diantaranya identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan, isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis, isu pembangunan berkelanjutan prioritas, identifikasi materi muatan KRP yang berpotensi menimbulkan pengaruh pada lingkungan hidup, analisa pengaruh hasil isu pembangunan berkelanjutan prioritas dengan materi muatan KRP, Kajian Muatan KLHS, rumusan alternatif, penyusunan rekomendasi, penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi.