Pangkalpinang – Tim Penilai Kinerja Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) melakukan penilaian terhadap TPS3R Kawa Begawe yang berlokasi di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Fianda, Penyuluh Lingkungan Ahli Muda mengatakan Penilaian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup dalam rangka percepatan penuntasan pengelolaan sampah nasional. Salah satu strategi yang ditempuh adalah dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, termasuk keberadaan Bank Sampah dan TPS3R sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.
Dalam rangka evaluasi dan optimalisasi, akan dilakukan penilaian terhadap keaktifan dan keberfungsian TPS3R di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun Kriteria Penilaian TPS3R:
1. Struktur Kelembagaan dan Organisasi
Penilaian dilakukan terhadap susunan pengurus dan sistem kerja kelembagaan TPS3R.
2. Teknis Operasional, mencakup:
Pola operasional harian Pengelolaan sampah di sumber pemukiman, Pengelolaan sampah di sumber non-perumahan, Sistem pengumpulan dan penyapuan, Pengelolaan sampah di TPS/TPS Terpadu, Pengangkutan dari TPS/TPS Terpadu ke tempat pemrosesan akhir (TPA)
3. Regulasi/Produk Pengaturan
Termasuk keberadaan aturan internal, peraturan desa/kelurahan, dan regulasi pendukung lainnya.
4. Pembiayaan dan Sistem Iuran/ Retribusi
Meliputi sumber pendanaan operasional serta efektivitas sistem iuran dari masyarakat.
5. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat
Sejauh mana masyarakat terlibat aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah.
6. Pemantauan dan Evaluasi
Mekanisme pelaporan, monitoring, serta evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja TPS3R.
Penilaian ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat bagi pengelola TPS3R dan masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Selain itu, hasil evaluasi ini juga menjadi dasar dalam pemberian penghargaan kepada TPS3R terbaik di tingkat provinsi.