PANGKALPINANG,- Rapat kordinasi teknis Penyuluh Kehutanan berlangsung sehari dibuka Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto Kamis (26/1/2023) di ruang rapat Kantor DLHK Air Itam Pangkalpinang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Fery Afriyanto mengatakan, penyuluhan kehutanan suatu proses pengembangan pengetahuan, sikap dan prilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.

Untuk mengedukasi kelompok masyarakat sasaran agar mereka memahami tentang aturan kehutanan, menuntut penyuluh kehutanan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan penyuluhan.

"penyuluh kehutanan dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar dapat terus melaksanakan penyuluhan kehutanan dengan baik untuk mencapai tujuan pembangunan kehutanan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat serta kelestarian hutan dan lingkungan hidup", harap Fery Afriyanto.

Kadis LHK Fery Afriyanto juga mengingatkan, dalam melaksanakan tugas penyuluhan selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai acuan.

Melalui rapat kordinasi teknis ini diharapkan dapat membangun pemahaman dan menjalin komitmen dalam melaksanakan tugas penyuluhan.

"saya berpesan mari melalui rapat kordinasi teknis ini kita tingkatkan sinergi, kita bangun komitmen, pemahaman dan kesepemahaman yang serasi dan selaras dengan semangat untuk terus membangun kehutanan yang lebih baik di provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuju visi hutan lestari masyarakat sehahtera", Kadis LHK Fery Afriyanto mengakhiri sambutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PDASKSDAEPM) Ali Thariq Batavian dalam laporannya menyebutkan, rapat kordinasi teknis penyuluh kehutanan dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman penyuluh kehutanan sebagai bekal untuk melaksanakan tugas pokok dibidang penyuluhan kehutanan.

Pada rapat tersebut disampaikan materi; lmplementasi jangka benah keterlanjuran tanaman kelapa sawit dalam kawasan izin/persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; Inventarisasi tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan sesuai PP 24/2021; Aspek yuridis dalam praktek  inventarisasi tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan sesuai PP 24/2021.

Adapun materi rakortek itu disampaikan Widyaiswara Madya BKSDMD Babel Slamet Wahyudi, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Trisula, Kepala Bidang Pengelolaan DAS,KSDAE dan PM Ali Thariq Batavian serta Sub Kordinator Pemanfaatan Kawasan Hutan Abdurrahman.

Selain penyuluh kehutanan, rapat kordinasi teknis juga dihadiri para Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) beserta Kepala Seksi yang membidangi.