PANGKALPINANG,-  Sepekan menjelang berakhirnya tahun 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat Evaluasi Kinerja.

Rapat Evaluasi tahun ini, peserta tidak hanya mengevaluasi capaian dan kendala tetapi juga mendapat penyuluhan anti  korupsi dan gratifikasi dari Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disampaikan Sekretaris Itda sekaligus penyuluh anti korupsi  Dora Mawarni.

Kepala Laboratorium Lingkungan Pemi Sutiatirtharani mewakili Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka kegiatan berlangsung di ruang rapat DLHK Air Itam Pangkalpinang, Selasa (23/12/2025).

Pemi Sutiatirtharani mengatakan, penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi ini penting sebagai pengetahuan dalam menjalankan tugas untuk menghindari terjadinya hal hal yang menyimpang.

“kami rasa ini sangat penting untuk kita diskusi sharing mengenai kendala kendala yang kita hadapi setiap tahunnya Insya Allah hari ini ibu dora narsumber dapat memberikan solusi pelaksanaan kegiatan kita lebih baik dan selalu kita dalam kehati hatian jangan sampai kita melakukan kegiatan tidak sesuai ketentuan”, harap Pemi.

Pemi Sutiatirtharani menyampaikan apresiasi atas kesempatan mendapatkan pengetahuan anti korupsi dan gratifikasi dari Inspektorat Daerah.

”sekali lagi terima kasih kepada ibu Dora yang sudah hadir semoga kita sebagai ASN provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat bekerja dengan kinerja yang baik dan selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan”, tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Itda selaku Penyuluh Anti Korupsi Dora Mawarni mengatakan, KPK sudah membuat satu kunci sikap integritas yang dirumuskan menjadi 9 yang disingkat Jumat Bersepeda KK (Jujur Mandiri Tanggungjawab Berani Sederhana Peduli Disiplin Adil Kerja keras).

“jadi ini nilai anti korupsi nilai integritas kita yang seharusnya bisa menjadi panduan kita dalam menjalankan tugas keseharian kita baik dilingkungan pekerjaan maupun dilingkungan masyarakat sehari hari, jadi inilah yang benar benar kita pedomani”, papar Dora.

Lebih lanjut Dora menjelaskan, karakteristik integritas dapat dilihat dari hal hal kecil misal kejujuran saat kita belanja, dalam bersikap, mengerjakan tugas sehari hari dengan rasa tanggungjawab.

Dora Mawarni memaparkan 7 jenis tipikor berdasarkan Undang Undang 31 tahun 1999 jo Undang Undang 20 tahun 2001 meliputi kerugian Keuangan Negara (penyalahgunaan wewenang), Penggelapan Dalam Jabatan, Perbuatan Curang, Pemerasan, Gratifikasi, Suap Menyuap, dan Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan.

Menjelaskan materi gratifikasi dia menyebutkan, berdasarkan Undang Undang 20 tahun 2001 pasal 12b setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“gratifikasi itu misalnya pemberian uang pemberian barang bisa juga pemberian rabat atau diskon pemberian komisi dalam hal layanan pinjaman tanpa bunga pemberian tiket perjalanan pemberian fasilitas penginapan pengobatan cuma cuma  atau paket paket wisata, nilai nilai yang seperti ini masuk dalam kelompok gratifikasi”, terang Dora Mawarni.