MANGGAR, - Pemegang persetujuan perhutanan sosial di KPHP Gunung Duren, Kelompok Tani Hutan (KTH) Geresik Jaya untuk kali pertama menunaikan kewajibannya dalam membayar PNBP. Dengan demikian KTH Geresik Jaya menjadi Kelompok Perhutanan Sosial pertama yang sukses membayar PNPB Perhutanan Sosial. KTH Geresik Jaya membayar PNBP Perhutanan Sosial atas hasil hutan bukan kayu berupa getah karet sebanyak 1,37 ton dengan nilai PNPB sebesar Rp. 616.738.
Bambang Heriyyadi, S.Hut selaku penyuluh kehutanan pendamping KTH Geresik Jaya, menyampaikan bahwa proses pembayaran PNBP yang ditempuh oleh kelompok terkendala oleh banyak hal. Mengingat belum dipahaminya prosedur dalam pembayaran PNBP secara baik oleh KTH. Namun demikian, dengan komunikasi dengan pihak Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Palembang dan juga pihak pemegang PBPH PT. Indo Sukses Lestari Makmur, KTH memperoleh panduan teknis yang berkenaan dengan pembayaran PNBP.
“Kami terkendala banyak hal dalam menempuh prosedur pembayaran PNBP ini. Karena kami memulainya dari 0. Kami masih belum memahami tahap demi tahap dalam proses pembayaran PNBP in. Jadi, dalam menempuh prosedur ini kami dibantu oleh BPHL dan juga PT. ISLM. Untuk tenaga teknisnya kami didukung oleh Pak Hendani. Semoga hal ini dapat dilanjutkan untuk kelompok PS lainnya, “ jelasnya.
Dengan dibayarkannya PNPB Perhutanan Sosial ini, maka sampai dengan saat ini jumlah Kelompok PS yang telah menunaikan pembayaran PNBP di Provinsi Kep. Bangka Belitung mencapai 6 (enam) kelompok yaitu KTH HTR Deniang Lestari, KTH HTR Sengkelik Sejahtera, KTH HKm Wanamina, KTH HTR Plasma Nutfah, Gapoktanhut HKm Nibung Barokah dan KTH HTR Geresik Jaya. Adapun komoditas yang telah dibayarkan PNPB-nya oleh keenam kelompok PS ini adalah kelapa sawit, madu, dan getah karet.
Pembayaran PNBP merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang persetujuan perhutanan sosial. Untuk itu, upaya untuk mendorong pemegang persetujuan perhutanan sosial perlu terus dilakukan oleh semua instansi yang terkait dengan bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian diharapkan secara bertahap, pemenuhan kewajiban khususnya dalam hal pembayaran PNPB ini dapat diaksanakan secara optimal oleh semua pemegang persetujuan perhutanan sosial di Provinsi Kep. Bangka Belitung.