PANGKALPINANG,- Inventarisasi karakteristik ekosistem gambut merupakan langkah awal yang sangat penting dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan.
Hal itu dikatakan Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bambang Trisula ketika membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut di Hotel Santika Pangkalanbaru Bangka Tengah Kamis, (21/8/2025).
“sebagaimana kita ketahui bersama bahwa lahan gambut memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan global menyimpan karbon dan mendukung keaneka ragaman”, ucap Bambang Trisula.
Lebih lanjut Bambang Trisula mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2016 bahwa perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menyelesaikan fungsi ekosisten gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan pemanfaatan pengendalian pemeliharaan pengawasan dan penegakan hukum.
Dimana pada pasal 4 disebutkan bahwa dalam tahapan perencanaan tersebut kegiatan awal yang perlu dilakukan adalah kegiatan inventarisasi ekosistem gambut dan dilanjutkan pada proses penetapan ekosistem gambut.
Dikatakannya, Berdasarkan informasi penetapan fungsi ekosistem gambut nasional pada skala 1 : 250.000 SK Menteri LHK Nomor 130 tahun 2017 dimana Provinsi kepulauan Bangka Belitung memiliki 17 kesatuan hidrologis gambut dengan luas keseluruhan ekosistem mencapai kurang lebih 98.036 hektar dari luas masing masing fungsi lindung sebesar 57.599 hektar dan fungsi wilayah kurang lebih sebesar 40.437 hektar. Dari data itu semua lahan gambut ada di Pulau Bangka dengan kategori gambut yang tidak terlalu dalam yang kedalamannya kurang dari satu meter.
Plh Kadis LHK Bambang Trisula menyampaikan penghargaan atas penyelenggaraan Focus Group Discussion ini
“kami sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut pada skala yang lebih detil yaitu disakala 1 : 50.000 pada tahun ini pada tahun ini oleh kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam hal ini oleh Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dimana kegiatan inventarisasi ini tidak hanya bersifat teknis namun juga strategis dalam menjaga berkelanjutan ekosistem gambut”, tutupnya.
Focus Group Discussion Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut dihadiri Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup diwakili Koordinator Pokja Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut Waluyo Yogo Utomo.