PANGKALPINANG,- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kedatangan lima anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Selasa (28/10/2025).

Mereka berasal dari komisi III dipimpin langsung wakil ketua Adi Sucipto Atmo beserta anggota Gustami, Mathius Irwan, M Rizki Nouvaldi dan M Ari Dafa Amir.

Kedatangan mereka disambut langsung Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Deki Susanto di ruang kerjanya didampingi Kepala Bidang Tata Kelola Pemanfaatan Kawasan Hutan Heru Prayoga, Oktedy Ardiansyah dan Hasanudin dari Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekisisten, dan Pemberdayaan Masyarakat.

"kami sangat senang kedatangan bapak bapak ke sini, tidaklah merepotkan kami", sambut Deki Susanto.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Barat Adi Sucipto Atmo mengutarakan maksud kedatangan rombongannya melakukan audensi mengenai sejauhmana peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat terhadap kewenangan dan pengelolaan tahura menumbing setelah dibentuknya satgas KPH sesuai Perpres Nomor 5 tahun 2025.

Menanggapi hal itu, Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Heru Prayoga menyebutkan tahura menumbing masuk kategori hutan konservasi yang kewenangan pengelolaannya ada di Kabupaten Bangka Barat.

"tahura masuk hutan konservasi yang kewenangannya tidak ada di provinsi pak pengelolaannya ada di kabupaten masing masing dlh Bangka Barat. dalam memanfaatkan kawasan hutan konservasi ini kemitraan pak sifatnya kerjasama bisa izinnya cukup di kabupaten bisa kemitraannya izin kementrian pak dalam hal ini kementrian kehutanan", terang Heru.

Sedangkan Oktedy Ardiansyah mengatakan, kawasan hutan yang bukan zona inti bisa di manfaatkan masyarakat.

"kawasan hutan ada zonanya pak kalau bukan zona inti masih bisa dimanfaatkan untuk tanaman diluar tanaman sawit tetap dengan izin dlh melalui bidang tahuranya", tegas Oktedy.