Penyerahan SK dilakukan serentak di 20 provinsi langsung oleh presiden RI Joko Widodo secara faktual di Sumatera Utara diikuti secara virtual oleh 19 provinsi lainnya termasuk Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (3/2/2022).
Untuk provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlangsung di lantai 3 kantor gubernur Air Itam Pangkalpinang dihadiri Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasyid Ridho Sani, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Babel Muhammad Soleh, dan Kepala Dinas Kehutanan Babel Marwan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam laporannya menyebutkan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima 12 SK Hutan Sosial seluas 3218 hektar dan 5 SK Tanah Obyek Reforma Agraria dengan luas 1682 hektar.
Menurut Menteri LHK, ada pendampingan bagi masyarakat yang mendapatkan izin untuk mengembangkan usahanya.
"masyarakat yang telah mendapatkan izin diberikan pendampingan agar mendapat manfaat dengan pengembangan usaha kelompok perhutanan sosial sehingga dapat bersaing dengan korporas", tutur Siti Nurbaya.
Sementara itu Presiden RI Joko Widodo minta penerima SK segera memanfaatkan lahan dengan menanaminya jangan sampai tidak dikerjakan.
"segera tanami 50% lahan dengan pohon berkayu 50% lagi dengan tanaman lainnya silakan tanam jagung, kedele, buah buahan dengan pola agroforestry", pinta presiden
Joko Widodo mengancam akan mencabut SK bila lahan yang sudah diberikan tidak digunakan untuk kegiatan produktif.
Usai mengikuti acara penyerahan secara virtual, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasyid Ridho Sani kepada penerima SK hutan sosian dan TORA di Bangka Belitung menekankan kembali harapan presiden Joko Widodo untuk memanfaatkannya dengan sebaik baiknya dan bertanggung jawab.
"saya percaya orang Bangka Belitung bisa memberikan yang terbaik bagi bangsanya, saya yakin". katanya.
Dirinya menyampaikan siap membantu masyarakat bila ada hal hal yang ingin ditanyakan bisa melalui kantor penegakan hukum (gakkum) di Pangkalpinang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel Marwan juga mengingatkan hal yang sama untuk memanfaatkan SK yang sudah diterima.
"kepada bapak ibu yang telah mendapat SK Tora dan hutsos ini kami ucapkan selamat dan silakan dimanfaatkan dengan sebaik baiknya." tutup Marwan.