Pangkalpinang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Konsultasi Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Bangka periode 2025–2055. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat DLHK Provinsi Kepulauan Babel pada Kamis (27/11/25).
Rapat konsultasi ini berfokus pada penelaahan kesesuaian dokumen RPPLH Kabupaten Bangka terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Provinsi Kepulauan Babel, Edwin Setyadi.

Dalam sesi inti, Tim Konsultasi Provinsi melakukan peninjauan substansi materi teknis dokumen secara komprehensif. Peninjauan ini memastikan bahwa dokumen RPPLH telah memenuhi sistematika pendahuluan ; identifikasi potensi masalah yang dianalisis menggunakan metode DPSIR untuk menghasilkan informasi TIKD (tantangan, isu, kondisi dan dampak lingkungan); skenario RPPLH yang menggunakan beberapa metode diantaranya foresight atau metode IPTEK lainnya; Rumusan RPPLH yang berisi arahan kebjakan RPPLH yang memuat 7 kebijakan utama, strategi, tahapan periode, dan lokasi indikatif serta ada penyusunan peta indikatif arahan RPPLH yang berisi ketentuan fungsi LH yang dilindungi,kualitas LH yang dipelihara dan dipulihkan, sumber daya alam yang dicadangkan serta sumber daya alam yang dimanfatkan secara optimum, serta indikator kinerja utama RPPLH Kabupaten Bangka. 

Kepala Bidang Tata Lingkungan Edwin Setyadi menjelaskan bahwa output dari kegiatan penelaahan ini berupa Berita Acara (BA) Hasil Penelaahan Substansi Dokumen dan Surat Arahan.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bangka dapat segera menindaklanjuti hasil yang tercantum dalam Berita Acara tersebut,” ujar Edwin.
Ia menambahkan, apabila perbaikan-perbaikan substansi yang disampaikan sudah dipandang cukup dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh tim konsultasi provinsi, maka akan diterbitkan Surat Rekomendasi Teknis. Surat rekomendasi teknis ini merupakan prasyarat penting untuk melanjutkan proses dokumen RPPLH ke tahap penetapan Peraturan Daerah (Perda).
Edwin Setyadi berharap seluruh kegiatan konsultasi dan perbaikan ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga proses penetapan RPPLH Kabupaten Bangka dapat berjalan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
Adapun masukan sektoral dari DPUPRPRKP dan ESDM terkait substansi tata ruang serta pertambangan yang juga dibahas dalam dokumen tersebut.