Selama dua hari, Rabu dan Kamis, 27-28 Agustus 2025 akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Dan Evaluasi Komitmen Kineja PBPH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di BW Suite Hotel Belitung. Hingga tahun tahun 2025 terdapat 8 (delapan) unit PBPH dengan luas konsesi 275.682 hektar berada di Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Peserta berasal dari pemegang PBPH, Unsur KPH, Dinas Lingkugan Hidup dan Kehutanan, Subdit Rencana Kerja Usaha Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah V Palembang sekaligus penyelenggara.
Dalam pengembangan PBPH terdapat beberapa permasalahan. Beberapa solusi permasalahan pembangunan HTI : 1. Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemegang PBPH (HTI). 2. Inventarisasi konflik yang dalam rangka menyusun RKT yang sesuai dengan kondisi lapangan. 3. Pelaksanaan PKH oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan (Perpres Nomor 5 Tahun 2025) dapat memperjelas pengelolaan Kawasan hutan.
Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan Percepatan Implementasi Multiusaha Kehutanan Pada PBPH
1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
4. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 Tahun 2024 tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
5. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Multiusaha Kehutanan
6. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 141 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Tim Kerja Percepatan Implementasi Multiusaha Kehutanan (MUK).
”Multiusaha kehutanan adalah jembatan emas antara kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat”