Pangkalpinang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Penilaian Substantif Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh berbagai pihak terkait. Kamis (04/12/25) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel.
Rapat ini menghadirkan Tim Penyusun RDTR Parittiga Bangka Barat, Kelompok Kerja KLHS RDTR Parittiga beserta tenaga ahli, serta Tim Validasi KLHS Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota di Provinsi Kep. Bangka Belitung yang terdiri dari perwakilan berbagai perangkat daerah. Selain itu, turut hadir narasumber dari Direktorat PDLKWS KLH/BPLH yang memberikan penguatan substansi dalam proses penilaian.
Pelaksanaan penilaian substantif ini merupakan bagian dari rangkaian proses validasi KLHS RDTR setelah berkas pengajuan dinyatakan lengkap. Dalam rapat, Tim Validasi melakukan telaah substantif terhadap beberapa aspek utama, meliputi:
1. Kesesuaian penjaminan kualitas KLHS dengan laporan KLHS
2. Kesesuaian proses penyusunan dan pelaksanaan KLHS dengan standar kompetensi
3. Kesesuaian data, metodologi, dan analisis yang digunakan dalam dokumen KLHS
Ningsih Tasrih mengatakan berdasarkan hasil telaah yang dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Substantif, dinyatakan bahwa dokumen KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan penyusunan dan pelaksanaan KLHS. Oleh karena itu, berkas pengajuan validasi dikembalikan kepada Kelompok Kerja KLHS untuk dilakukan perbaikan.
Setelah perbaikan disampaikan kembali, rapat penilaian substantif tahap kedua akan dijadwalkan bersama Tim Validasi. Hasil penilaian substantif ini nantinya menjadi dasar dalam penyusunan Surat Persetujuan Validasi KLHS 'tegasnya.