Pangkalpinang, 8 Oktober 2025 – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Pemeriksaan Substansi Formulir UKL–UPL atas rencana usaha dan/atau kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih Timah (Smelter) oleh PT. Mitra Bangka Semesta. Kegiatan ini mengacu pada KBLI 24202 (Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi), berlokasi di Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dengan luas lahan 24.900 m² sesuai PKKPR.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DLHK Babel dipimpin oleh Abdul Hadi, Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, serta dihadiri oleh Tim Pemeriksa Substansi UKL-UPL dan perwakilan pemrakarsa, baik secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting. Dalam arahannya, Abdul Hadi menyampaikan bahwa secara substansi, dokumen Formulir UKL-UPL masih perlu penyempurnaan teknis, di antaranya:

1. PT. Mitra Bangka Semesta agar melengkapi MoU/Perjanjian Kerja Sama dengan pihak terkait sumber bahan baku, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Melakukan penyesuaian data dan informasi pada aplikasi SIINAS, OSS RBA, dan Amdalnet agar konsisten dan sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Menjelaskan aspek pemeliharaan dan pengendalian alat pengendali emisi serta sumber emisi dari kegiatan smelter. 4. Menyesuaikan data terkait Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) dengan kegiatan yang direncanakan. 5. Menambahkan penjelasan tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan RTH ideal minimal 20% dari luas lahan. 6. Menyebutkan bahwa kegiatan telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor: 11072510311901007 tanggal 11 Juli 2025 dari Bupati Bangka. 7. Menyusun deskripsi rinci dalam dokumen terkait kapasitas sumur bor, lokasi titik bor, teknologi, peralatan, dan cara kerja.8. Menjelaskan sistem kerja penggunaan air, hubungan dengan sungai atau kolong, serta narasi penanganan penggunaan air permukaan. 9. Menyusun dan menjelaskan Neraca Air untuk seluruh kebutuhan air baku. 10. Menjelaskan potensi sebaran dampak lingkungan terhadap lingkungan sekitar.11. Menyempurnakan Matriks Dampak dan Rencana Pengelolaan serta Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sesuai masukan Tim Pemeriksa.

Selain itu, dokumen telah dilengkapi dengan beberapa persetujuan teknis dan dokumen pendukung, di antaranya: 1. Nomor Induk Berusaha (NIB): 1306250086019; 2. Persetujuan PKKPR Nomor: 11072510311901007 tanggal 11 Juli 2025; 3. Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Nomor: 600.4/1185/DLHK tanggal 15 September 2025; 4. Persetujuan Teknis Emisi Nomor: 600.4/1184/DLHK tanggal 15 September 2025; 5. Informasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Nomor: 600.4/1175/DLHK tanggal 15 September 2025;6. Rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas Nomor: 188.4/172/DINHUB//II/2025 tanggal 26 September 2025.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Formulir UKL–UPL dinyatakan dapat diterima dengan catatan, dan dapat dilanjutkan ke tahap penerbitan Persetujuan Lingkungan, setelah dokumen diperbaiki dan diverifikasi sesuai masukan tim pemeriksa.