Sosialisasi Implementasi Multi Usaha Kehutanan dan Kemitraan Kehutanan serta Pembinaan Kinerja PBPH-PHHK Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Sosialisasi Implementasi Multi Usaha Kehutanan dan Kemitraan Kehutanan serta Pembinaan Kinerja PBPH-PHHK Se-Provinsi Kepulauan, dilaksanakan di Swiss-BelHotel Pangkalpinang, 26 - 27 Juli 2023. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,

DIhadiri oleh Sub Direktorat Pengendalian Usaha Hutan Produksi dan Sub Direktorat Rencana Kerja Usaha, Direktorat Pengelolaan Hutan, Dirjen  Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang; Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah V Palembang; Kepala Bidang Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Kepala UPTD KPH Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Pemegang PBPH-PHHK Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Materi Kebijakan Multiusaha Kehutanan Dan Kemitraan Kehutanan Pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, disampaikan oleh  Frans Yhani, SP., M.Si dari Sub Direktorat RKU-Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan  Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari - Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Dijelaskan bahwa, prinsip Multiusaha Kehutanan pada PBPH

Pelaksanaan Multiusaha dijabarkan di dalam Dokumen RKUPH/RPKH, dan Penambahan kegiatan Multiusaha tidak harus addendum Amdal kecuali berdampak penting yg mengubah bentang alam (bangun pabrik/industri di areal PBPH, silvopastura buat kandang ternak dll)

Pemanfaatan hutan pada Hutan Lindung dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan meliputi : 1. Pemanfaatan Kawasan, 2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan, 3.Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu

Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilakukan dengan multiusaha kehutanan melalui kegiatan : 1. Pemanfaatan Kawasan,2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan, 3. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, 4. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, 5. Pemungutan Hasil Hutan Kayu, 6. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

Selanjutnya materi Pembinaan Kinerja PBPH Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh  Tri Adiriono dari Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari - Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Tujuan PBPH adalah untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat Kewajiban PBPH berdasarkan P.8/2021, meliputi prasarat, kelestarian produksi, kelestarian social, dan kelestarisn social.

Pra syarat; melaksanakan penataan batas, dan mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan

Kelestarian produksi; menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin, menyusun rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hutan, melaksanakan kegiatan nyata di lapangan, melaksanakan penanaman paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang telah ditentukan; merealisasikan produksi hasil hutan paling sedikit 50% (lima puluh) dari target yang direncakan; menata-usahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar; melaksanakan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan sistem silvikultur; membayar pnbp sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan ril menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada menteri

Kelestarian lingkungan; Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya; melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;  bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya; m elakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya

Kelestarian sosial; Melaksanakan kemitraan (kerjasama dengan masyarakat setempat);  bekerjasama dengan koperasi masyarakat

Pada kesempatan ini juga disampaikan materi Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berkelanjutan Berbasis  Perhutanan Sosial oleh Apri Dwi Sumarah, Kepala BPSKL Wilayah Sumatera. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau

Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan-nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan (Permen No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial). Skema Perhutanan Soaial ada 5 (lima), 1. Hutan Desa, 2. Hutan Kemasyarakatan, 3. Hutan Tanaman Rakyat, 4. Hutan Adat, dan 5. Kemitraan Kehutanan