Pangkalpinang - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha tambak terhadap pengelolaan limbah budidaya udang, Kementeraian Lingkungan Hidup menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025 tentang Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang di Swiss bellhotel Pangkalpinang. Kamis (09/10/25).

Plt. Kepala DLHK Babel, Deki Susanto dalam sambutannya menegaskan bahwa industri tambak udang merupakan salah satu pilar penting ekonomi nasional. Namun, keberlanjutannya harus dijaga dengan pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.

“Kepatuhan terhadap peraturan ini bukanlah beban, tapi investasi untuk bisnis yang berkelanjutan, reputasi perusahaan yang baik, dan masa depan lingkungan yang sehat,” ujar Deki.

Permen LH No. 1 Tahun 2025 hadir sebagai panduan teknis dan kebijakan yang bertujuan untuk Mencegah pencemaran lingkungan, dengan penetapan baku mutu air limbah yang wajib dipatuhi pelaku usaha tambak udang, Menjaga kualitas lingkungan hidup, khususnya ekosistem pesisir yang menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir dan Mendorong pengelolaan air limbah yang bertanggung jawab, sesuai standar teknis dan prinsip kehati-hatian lingkungan.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, Deki berharap seluruh pelaku usaha tambak udang dapat menyesuaikan sistem pengolahan limbahnya, melakukan pemantauan berkala, serta membangun kesadaran bahwa budidaya yang berwawasan lingkungan adalah satu-satunya jalan untuk industri yang berkelanjutan.

DLHK akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan teknis kepada pelaku usaha serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam implementasi peraturan ini. Sosialisasi ini merupakan langkah awal membangun kesadaran kolektif untuk menjaga kualitas lingkungan pesisir dan laut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab/ Kota se Babel , Asosiasi Pengusaha Tambak Udang dan pengusaha tambak yang ada di Bangka Belitung baik izin yang dikeluarkan Provinsi maupun Kab/Kota.