Pelaksanaan sosialisasi Program Komunitas Untuk Iklim (ProKlim) di Kecamatan Pemali yang dihadiri oleh Bapak Bambang Patijaya(ketua komisi XII DPR RI), Ibu Nurul Fadilah Dari Direktorat Adaptasi PPI dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon,Bapak Deki Susanto, S.T, M.M(Plt Kadis LHK Prov Kep Babel), Bapak Edwin Setiady, S.T.,M.T Kabid Tata Lingkungan Hidup, Bpk Firmansyah S.STP Camat Pemali dan  undangan. Narsum yaitu Ibu Nurul Fadilah dr KLH Dan Ibu Refa Riskiana Dr Bid Tata Lingkungan Hidup.

Peraturan inti tentang Kampung Iklim adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim (ProKlim), yang kemudian diperbarui dengan pedoman pelaksanaan seperti Pedoman Fasilitasi ProKlim (Perdirjen PPI No.P.1/PPI/SET/KUM.1/2/2017) dan edaran-edaran lain dari KLHK.

Program Kampung Iklim (ProKlim) : Solusi Aksi Nyata untuk Menghadapi Perubahan Iklim

Perubahan iklim merupakan tantangan global yang dampaknya sangat nyata dirasakan hingga ke tingkat lokal. Dari peningkatan suhu, perubahan pola hujan, hingga bencana alam seperti banjir dan kekeringan, masyarakat di berbagai daerah di Indonesia perlu bersiap menghadapi dampaknya. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia menginisiasi sebuah program strategis bernama Program Kampung Iklim (ProKlim).

Apa Itu Program Kampung Iklim (ProKlim)?

ProKlim adalah program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK) secara berkelanjutan. Program ini mendorong aksi nyata berbasis komunitas di tingkat tapak (desa, kelurahan, atau lingkungan RW/RT) untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap iklim yang berubah dan turut menurunkan emisi GRK secara kolektif.

ProKlim dirancang untuk menciptakan sinergi antara kebijakan nasional dan pelaksanaan di tingkat lokal, serta memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah, sektor swasta, dan lembaga swadaya masyarakat.

Tujuan dan Sasaran ProKlim

Tujuan utama ProKlim adalah:

  • Meningkatkan pemahaman dan kapasitas masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim.
  • Mendorong inisiatif lokal dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
  • Meningkatkan kontribusi Indonesia dalam pengurangan emisi GRK.
  • Membangun ketahanan iklim di wilayah-wilayah rentan.

Sasaran ProKlim meliputi:

Komunitas masyarakat yang aktif dalam kegiatan adaptasi dan mitigasi iklim.

Desa atau kelurahan yang memiliki potensi dan kemauan untuk bertransformasi menjadi wilayah yang tangguh terhadap perubahan iklim.

Ruang Lingkup Kegiatan dalam ProKlim

ProKlim mencakup dua kategori utama kegiatan, yaitu adaptasi perubahan iklim dan mitigasi perubahan iklim.

1. Kegiatan Adaptasi:

Adaptasi adalah upaya untuk menyesuaikan diri dengan dampak perubahan iklim yang tidak dapat dihindari. Contoh kegiatan adaptasi dalam ProKlim antara lain:

  • Pengelolaan sumber daya air: sumur resapan, panen air hujan, embung desa.
  • Ketahanan pangan: pertanian organik, vertical garden, pemanfaatan lahan pekarangan.
  • Kesehatan masyarakat: pencegahan penyakit yang meningkat karena perubahan iklim (misalnya DBD).
  • Pengurangan risiko bencana: peta rawan bencana, pelatihan tanggap darurat berbasis masyarakat.

2. Kegiatan Mitigasi:

Mitigasi bertujuan untuk menurunkan atau mencegah emisi GRK. Contoh kegiatan mitigasi dalam ProKlim meliputi:

  • Pengelolaan sampah terpadu: daur ulang, bank sampah, komposting.
  • Efisiensi energi dan energi terbarukan: pemanfaatan biogas, panel surya, hemat listrik.
  • Penghijauan dan konservasi: penanaman pohon, perlindungan kawasan resapan air.

https://kemenlh.go.id/contents/16/Program-Kampung-Iklim-Proklim