Mayang-Team Gakkum DLHK Provinsi Kep. Babel melakukan verifikasi kelokasi kantor perkebunan kelapa sawit PT. RAWI yang berada di Desa Mayang, pada Jumat 11 Februari 2022. Verifikasi lapangan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke tim gakkum DLHK Prov. Babel.

"Berdasarkan laporan yang masuk, areal PT Rawi Agro Mandiri ini juga overlapping dengan izin HTI yang dikeluarkan oleh Kementerian. Dari dokumen yang ada di kamiPT Rawi Agro Mandiri dengan luasan 200 hektar, ada 100 hektar yang berada dikawasan HP (Hutan Produksi) dan sebagian di APL (Area Pengguna Lain)," ujar salah satu team Gakkum Provinsi saat menjelaskan kepada pihak management PT Rawi Agro Mandiri dikantornya.

Team Gakkum Provinsi juga menjabarkan setelah akhir November 2023 itu, istilahnya tidak ada lagi sanksi administratif. Sekarang prinsif hukum yang ditempuh dari turunan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP nomor 24  Tahun 2021 itu kita lebih mengedepankan sanksi administratif dibandingkan pidana," ungkapnya.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit Belitung Timur (Beltim), diduga belum kantongi izin HGU (Hak Guna Usaha).