Pangkalpinang-Dalam rangka mempersiapkan Adiwiyata Provinsi Tahun 2022, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan rapat koordinasi program Adiwiyata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan kanwil Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang rapat DLHK Babel. (5/1/22)

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK, Hutriadi menjelaskan rapat ini dilaksanakan untuk membangun sinergitas antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung dalam upaya mewujudkan penerapan perilaku ramah lingkungan hidup oleh warga sekolah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekolah dan sekitarnya melalui Gerakan Peduli dan berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Peran pemerintah dalam pelaksanaan Program Adiwiyata ini antara lain adalah Pembinaan Gerakan PBLHS, Pemberian Penghargaan dan Pemantauan dan Evaluasi. Untuk melaksanakan hal tersebut diharapkan  dukungan dari stakeholder terkait dalam penyediaan data base jumlah sekolah SMA/MA/SMK/sederajat, dukungan Integrasi Penerapan perilaku Ramah Lingkungan Hidup ke dalam kurikulum/ mata pelajaran/ekstrakulikuler serta Pelaksanaan pembinaan dan penilaian Bersama.

Muatan dalam Gerakan PBLHS antaralain menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup yang dilakukan warga sekolah antara lain menjaga kebersihan, fungsi sanitasi dan drainase, memilah dan menempatkan sampah pada tempatnya, mengelola sampah dengan 3 R, menananm dan memelihara pohon/ tanaman, konservasi air, konservasi energi dan inovasi terkait penerapan PRLH.

Diharapkan sekolah dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kemenag bisa menduduki sekolah Adiwiyata agar dapat membentuk karakter peduli lingkungan dan sudah memiliki wawasan lingkungan sehingga mampu menghadapi perubahan iklim.

Kasi Peningkatan Kapasitas LH, Fianda revina mengatakan target penilaian adiwiyata provinsi tahun ini sebanyak 14 sekolah yang pada tahun sebelumnya belum dapat terealisasi. Penilaian Adiwiyata ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi bagaimana warga sekolah menerapkan Gerakan peduli dan berbudaya LH di sekolah sertaenilaian juga dibutuhkan sebagai dasar pelaksanaan pemberian penghargaan Adiwiyata.

Pengharagaan Adiwiyata ini adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan Gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.