Air Limau, Bangka Barat – TPS3R Sepakat yang terletak di Desa Air Limau, Kabupaten Bangka Barat, menjadi lokasi terakhir dalam rangkaian penilaian kinerja (TPS3R) tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim penilai yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPBPK), Dinas PUPRPRKP, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (13/10/25).
TPS3R ini dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi pada tahun 2021 dan hingga kini masih aktif melakukan aktivitas pemilahan sampah anorganik yang berasal dari masyarakat.
Penyuluh lingkungan hidup ahli muda, Fianda mengatakan dari total 547 Kepala Keluarga (KK) di Desa Air Limau, TPS3R Sepakat telah melayani sebanyak 94 rumah tangga serta 15 unit usaha. Menariknya, pengelolaan sampah organik tidak dilakukan di TPS3R, karena sebagian besar warga telah mandiri mengelola sampah organik mereka di rumah masing-masing, salah satunya dengan memanfaatkannya sebagai pakan ternak.
Meskipun telah beroperasi dengan baik, sejumlah tantangan masih perlu diatasi demi optimalisasi kinerja TPS3R Sepakat. Beberapa di antaranya adalah kebutuhan akan kemitraan dengan offtaker serta pelatihan kriya atau kerajinan dari sampah plastik sebagai upaya mendukung program desa wisata.
Selain itu, peningkatan kualitas akses jalan menuju TPS3R dan penerangan di area sekitarnya juga menjadi perhatian, guna mendukung kelancaran operasional. Tidak kalah penting, pengadaan teknologi tepat guna untuk pengolahan sampah anorganik sangat dibutuhkan untuk mendorong pengelolaan sampah dari sumber dan mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).