Pangkalpinang- Hari ini Rabu (23/6/2021) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat koordinasi dalam upaya menangani permasalahan – permasalahan yang timbul akibat maraknya investasi tambak udang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Memenuhi amanat UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemic Covid-19, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dipaksa untuk bergerak cepat dalam rangka pemulihan ekonomi, salah satu diantaranya mendukung investasi yang berorientasi ekspor yakni investasi budidaya tambak udang.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu provinsi wilayah pengembangan investasi tambak udang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep. Babel H. Marwan, S.Ag selaku pimpinan rapat mengungkapkan bahwa  ada 107 tambak udang yang telah terdata baik dari hasil  laporan dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ada di Provinsi Kep. Bangka Belitung dan data-data yang telah berizin, keberadan tambak tersebut ada yang di dalam  Kawasan hutan dan ada di luar Kawasan hutan. Dan dari data tersebut masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin sedangkan kegiatan di lapangan telah berjalan atau beroperasi.

Dalam upaya percepatan investasi ini agar pemerintah juga mendapatkan sumbangsih dari adanya aktivitasi tambak udang ini, maka perlu ada control, pembinaan, pengawasan, dan memberikan kemudahan dalam proses perizinannya.

Untuk pembinaan dan pengawasan maka perlu dibentuk tim percepatan investasi guna untuk mempermudah investor berinvestasi di Bangka Belitung. Pembentukan tim percepatan investasi ini berdasarkan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Tim Investasi. Tim percepatan investasi ini diarahkan kepada pelaku usaha/ kegiatan tambak udang yang ada di provinsi Kep. Bangka Belitung yang dikoordinir langsung oleh DKP Provinsi selaku sector usaha.

Dengan dibentuknya tim percepatan investasi ini kita dapat turun bersama untuk langsung melakukan tindakan sehingga dapat dengan cepat mendorong pertumbuhan ekonomian di Bangka Belitung,”tegasnya.

Adapun salah satu tujuan dari pembentukan Tim percepatan investasi ini untuk mendorong peningkatan investasi dan percepatan kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan pertumbahan ekonomi yang ada di Bangka Belitung dan untuk melakukan pengawalan dalam rangka menyelesaikan permasalahan hambatan terkait perizinan usaha/ kegiatan tambak udang.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winara mengusulkan untuk menginventarisasi permasalahan yang menghambat proses perizinan kegiatan/ usaha tambak udang yang Bangka Belitung sehingga dapat diselesaikan secara bersama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Haryo mengatakan perlunya pemangkasan perizinan sehingga mempermudah investor untuk berinvestasi di Bangka Belitung dan berharap tim ini dapat melaksanakan perintah dari Pemerintah Pusat dan bisa memberikan sumbangsih atas pertumbuhan ekonomi.

Rapat dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diikuti oleh Kejaksaan Tinggi Babel, Direktur Reserse dan Kriminal khusus Polda Babel, DKP Babel, DPMPTSP Babel, BPN Babel, Kepala balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII pangkalpinang, Kabid Tata Kelola dan pemanfaatan Kawasan Hutan DLHK, Kabid Tata Lingkungan DLHK, Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK beserta Kepala Seksi.