Pangkalpinang-Tim Gakkum DLHK Babel melakukan Berita Acara Verifikasi Pengaduan kegiatan tambang udang yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di ruangan bidang perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan, Kamis (14/07/22).
Suryo Edi, SP, MT , Tim Gakkum DLHK Babel mengatakan pertemuan ini sebagai tindak lanjut verifikasi lapangan kegiatan tambak udang tersebut.
Kegiatan tambak udang ini diduga tidak memiliki dokumen lingkungan/ persetujuan lingkungan dan diduga melakukan pencemaran lingkungan yang menimbulkan pencemaran air laut dan lingkungan hidup di desa Rambak Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Perusahaan kegiatan tambak udang vaname ini dimilik oleh Sumin/Aming.
Pada saat verifikasi lapangan ditemukan tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, perusahaan tidak memiliki dokumen lingkungan/ SLO, perusahaan memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL)/ kolam pengendapan air limbah hasil proses produksi sebanyak 2 kolam pengendapan dengan model pengelolaan air limbah zig-zak, jarak kegiatan tambak udang dengan pasang air laut tertinggi ± 10 M, tambak udang ini bersebelahan dengan tambak udang CV. Reka Sejahtera dengan jarak ± 5 M sebagai akses jalan masyarakat untuk kepantai dan air limbah proses produksi tambak udang ini dibuang kemedia lingkungan dan dari hasil uji laboratorium DLHK Prov. Kep. Babel bahwa air limbah outlet dibawah baku mutu yang dipersyaratkan.
Demi menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan tambak udang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memberlakukan aturan mengenai pengelolaan limbah budi daya sebelum dialirkan ke perairan umum.