Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berdampak cukup besar dari aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. Secara ekologis (kerusakan lingkungan) telah merusak lebih dari 170.000 hektar lahan termasuk Kawasan hutan lindung, hutan produksi maupun Taman Nasional Gunung Maras, terjadi tranformasi lahan hutan menjadi daratan kritis dengan timbulnya kolong-kolong (lubang bekas tambang) di samping itu timbul dampak ekonomi yang berakibat menurunnnya pendapatan masyarakat serta dampak sosial yang berakibat pada kontribusi biaya ekonomi yang tinggi serta memicu peningkatan konflik manusia dan satwa (serangan buaya). Untuk memahami permasalahan dampak tersebut sehingga tidak berdampak yang berkepanjangan maka disusunlah isu strategis daerah di tahun 2025 – 2029 dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup, kualitas hidup dan daya saing sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan, pengembangan ekonomi berkelanjutan berbasis ekonomi biru dan ekonomi hijau dengan hilirisasi sector primer.


Visi Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung tahun 2045 dalam RPJMD disebutkan menuju BABEL BERTUAH dimana dirinci untuk visi 2025 – 2029 sebagai TAHAPAN PERTAMA  (2025 – 2029)  yaitu Penguatan Sumber Daya Manusia, ekonomi biru dan ekonomi hijau berbasis aąromaritim yaną tangguh, hilirisasi timah, serta inisiasi community-based          ąeo- ecotourism dan ekonomi kreatif serta bioprospeksi, tata kelola pemerintahan yaną menąedepankan supremasi hukum, keamanan, ketentraman dan pemenuhan sarana prasarana serta mempertahankan ketahanan sosial budaya dan ekoloąi dalam pembanąunan dan penąembanąan wilayah yaną berkelanjutan, yang di singkat dengan BABEL BERDAYA 2029 yaitu  MEWUJUDKAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG YANG BERDAYA SAING, BERBUDAYA, MANDIRI DAN SEJAHTERA dengan salah satu misi yaitu  Meninąkatkan Daya Saing Perekonomian secara berkelanjutan dengan Program prioritas antara lain Pengentasan kemiskinan, peningkatan produktivitas pertanian dan perikanan, pengembangan pariwisata, rehabilitasi hutan lahan ex tambang seluas 25.000 hektar, 20 desa wisata baru serta bantuan bibit dan benih.


Salah satu organisasi perangkat daerah yang terlibat untuk menyukseskan visi tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan melaksanakan misi yaitu Meninąkatkan Daya Sainą Perekonomian secara berkelanjutan yang bertujuan Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi secara Berkelanjutan, dengan  indikator Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca. Berdasarkan data RPJMD tahun 2025-2029 tingkat kemiskinan di Prov. Kep. Babel tahun 2024 sebesar 5,08 % yang secara angka masih di bawah nasional yaitu 8,57 %, Tingkat pengangguran terbuka 4,63, laju pertumbuhan sector pertanian, perikanan dan kehutanan sebesar 3,13 dengan Indek Kwalitas Lingkungan Hidup daerah sebesar 72,82 (katagori baik) dan  indek resiko bencana 149,42.


Menurut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), seluruh dunia saat ini sedang menghadapi tiga krisis planet (triple planetary crises) yang menentukan masa depan kehidupan yang baik dan sehat di Planet Bumi. Tiga krisis planet mengacu pada tiga masalah utama, yang saling terkait, yang saat ini dihadapi oleh seluruh umat manusia, yaitu perubahan iklim, hilangnya alam (keanekaragaman hayati), serta polusi dan limbah. Sedangkan di Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa masalah yang timbul yaitu sebagai dampak dari kasus tata Kelola timah tersebut terus meningkatnya penambangan tanpa izin (Illegal mining), meningkatnya penebangan kayu tanpa izin (Illegal logging), meningkatnya perambahan kawasan  dari sektor pertanian khususnya perkebunan sawit, adanya Peredaran tumbuhan dan satwa tanpa izin, meningkatnya perburuan satwa dan Lemahnya penegakan hukum terhadap pelangaran dalam kawasan hutan.


Untuk mengatasi permasalah tersebut sesuai arah kebijakan dalam RPJMD arah kebijakan  dari misi Meningkatkan Daya Saing Perekonomian secara berkelanjutan yang bertujuan Meninąkatnya Pertumbuhan Ekonomi secara Berkelanjutan dengan arah kebijakan adalah bagaimana Penataan pelestarian hutan lindung dan ekosistem alami dengan strategi kebijakan berupa (1) Peningkatan status dan fungsi Kawasan hutan lindung dan ekosistim esensial termasuk hutan adat, (2) Perlindungan ekosisitim karbon biru dalam upaya peningkatan cadangan karbon dan (3) Peningkatan partisipasi masyarakat dan Lembaga adat dalam perlindungan hutan dan ekosistim essensial. Untuk mewujudkan strategi kebijakan  dari regulasi melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 yang dilakukan perbaikan dengan PP Nomor 2 tahun 2022 maka terbitlah UU Nomor 6 tahun 2023, dengan UUCK sebagai wujud nyata dari penciptaan lapangan kerja, memberi perhatian nyata pada perhutanan sosial melalui pemberian perlindungan hukan yang lebih jelas kepada masyarakat yang bekerja disekitar hutan serta penyelesaian permasalahan atau konflik kehutanan yang telah menahun. Sebagai tindak lanjutnya terbitlah PP Nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan yang di tindaklanjuti dengan Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021 tentang perhutanan sosial yang secara pengertian Perhutanan sosial adalah sistim pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.


 Secara spesifik, tujuannya dibagi menjadi tiga poin utama :yaitu (1). Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi 2). Mewujudkan Keadilan Sosial dan (3). Menjaga Kelestarian Hutan sedangkan Manfaat Perhutanan Sosial mencakup tiga pilar utama: ekonomi, sosial, dan ekologi. yaitu (1). Manfaat Ekonomi (Peningkatan Pendapatan  Masyarakat) (2). Manfaat Sosial & Legalitas (Masyarakat mendapatkan akses kelola selama 35 tahun serta Penyelesaian Konflik )  (3) Manfaat Ekologi (Lingkungan) seperti Kelestarian Hutan . Untuk mempercepat aplikasi perhutanan sosial di tingkat tapak melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, guna mempercepat distribusi akses legal, pengembangan usaha Perhutanan Sosial serta Pendampingan maka didalam peraturan presiden tersebut di buatlah target yang ingin dicapai yaitu target untuk percepatan distribusi akses legal percepatan pengelolaan perhutanan, target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial dilakukan melalui pembentukan KPS yang sudah memiliki unit usaha dan rencana kelola Perhutanan Sosial dan target untuk percepatan Pendampingan.


Guna mempercepat realisasi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 dimana program perhutanan sosial dimasukan Proyek Strategis Nasional Mendukung “Swasembada Pangan, Energi dan Air Melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat” serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 141 Tahun 2025 tentang Tim Kerja Percepatan Implementasi Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang Regeneratif  dan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 657 Tahun 2025 tetang Petunjuk Teknis Agroforestri Pangan Pada Areal Perhutanan Sosial sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketahanan pangan, energi, dan air di Indonesia dengan memanfaatkan lahan di bawah naungan program Perhutanan Sosial.yang dipadu serasikan dalam  hilirisasi multi usaha produk perhutanan sosial sebanyak 10 komoditi yaitu kakao, kelapa,kopi, lada, pala, jambu mente, aren, vanili, kemiri, cengkeh yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani/kelompok tani (nilai ekonomi), membuka lapangan kerja, memperkuat daya saing, dan mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya.


 


Berdasarkan Data Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang memuat luas areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial seluas 146.874 Hektar dengan realisasi luas perhutanan sosial sampai dengan Bulan Desember  2025 seluas 53.249,38 Hektar atau 36,255 Persen, yang terdiri dari Hutan Desa seluas 14.876 Ha, Hutan Kemasyarakatan seluas 27.675,90 Ha , Hutan tanaman rakyat seluas 10.373,34 Ha dan kemitraan kehutanan  seluas 324,14 Ha, dengan jumlah pemegang izin perhutanan sosial / kelompok tani hutan sebanyak 392 kelompok / perizinan. dan jumlah jumlah masyarakat yang terlibat sebanyak 10.631 Kepala Keluarga. Sedangkan jumlah Kelompok Usaha perhutanan Sosial (KUPS) sebanyak 224 unit yang terdiri dari kelas KUPS Biru sebanyak 121 buah, kelas KUPS perak sebanyak 54 buah, kelas KUPS Emas  sebanyak 46 buah dan kelas KUPS Platinum  sebanyak 3 buah, jika dilihat dari jumlah KUPS tersebut sebanyak 103 KUPS telah bergerak dalam pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat .


Sebagai bukti keberhasilan perhutanan sosial di Provinsi Kep. Bangka Belitung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 Provinsi Kep. Babel selalu mendapat juara dalam pelaksanaan lomba wana lestari yang diselengarakan oleh Kementrian Kehutanan  antara lain Juara III Lomba Wana Lestari (Hutan Kemasyarakatan) tahun 2017 a.n. HKm Seberang Bersatu, Juara 1 Lomba Wana Lestari (Hutan Kemasyarakatan) Tingkat Nasional tahun 2018 a.n. HKm Gempa 01, Juara I Indonesia Sustainable Tourism Awards (ISTA) tahun 2019 a.n. HKm Arsel Community, Juara III Lomba Wana Lestari (Kategori Hutan Desa) Tingkat Nasional tahun 2021 a.n LPHD Perpat, Juara II Lomba Wana Lestari (Kategori Hutan Kemasyarakatan) Tingkat Nasional tahun 2023 a.n HKm KEPPAK, Juara III Lomba Wana Lestari (Kategori Hutan Kemasyarakatan) Tingkat Nasional tahun 2024 a.n. HKm Tanjung Labun dan Juara III Lomba Wana Lestaru (Kategori Hutan Kemasyarakatan) Tinggal Nasional tahun 2025 a.n. HKm Wanamina.


Sedangkan realisasi dalam program Integrated Area Development (IAD) telah ditetapkan Kabupaten Belitung sebagai pilot projek Integrated Area Development (IAD)   sejak tahun 2021 dengan core program pariwisata (ekowisata) dan Agroforestry (budidaya tanaman kehutanan dan pertanian) yang mencapai luas 8.622 Hektar sebagai ditindaklanjut dari program Integrated Area Development (IAD) berdasarkan Keputusan Direktur Pengembangan Perhutanan Sosial Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima kegiatan Investasi FOLU Perhutanan Sosial dimana Kab. Belitung mendapat bantuan sebanyak 14 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dengan dana masing-masing Kelompok Perhutanan Sosial  sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta) sehingga Kab. Belitung melalui investasi dana FOLU Perhutanan sosial mendapat kuncuran dana sebesar Rp 2,8 Milyar yang digunakan untuk agroforestry dan alat ekonomi produktif.