Penandaan Anggaran Perubahan Iklim di Tingkat Daerah Tahun 2022 Provinsi Babel
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM), Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melaksanakan sosialisasi dan pelatihan Penandaan Anggaran Perubahan Iklim di Tingkat Daerah Tahun 2022 Provinsi Babel. Acara dibuka Kepala BAPPEDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Insani.
Sebagaimana pernyataan Presiden RI Joko Widodo, di Paris, 2015 “Indonesia memiliki kondisi geografis yang rentan terhadap perubahan iklim. Dua pertiga wilayah terdiri dari laut, memiliki 17 ribu pulau, banyak diantaranya pulau-pulau kecil. Kerentanan dan tantangan tersebut tidak menghentikan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam aksi global menurunkan emisi. Untuk itu, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi sebesar 29% di bawah business as usual pada tahun 2030, atau 41% dengan bantuan internasional.”
Menindaklanjuti komitmen Indonesia selanjutnya, melalui Ratifikasi Persetujuan Paris dan Penyampaian Nationally Determined Contribution (NDC) kepada UNFCCC, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% di bawah business as usual pada tahun 2030, atau 41% dengan bantuan internasional.” Menindaklanjuti komitmen tersebut, di dalam perencanaan pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 masuk pada Prioritas Nasional No. 6 Pembangunan Lingkungan, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, dengan Program Prioritas 1. Peningkatan Kualitas Lingkungan, 2. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, 3. Pembangunan Rendah Karbon.
NDC dan RPJMN Tahun 2020-2024 merupakan acuan bagi kementerian/lembaga dalam menyusun kegiatan dan proyek prioritas terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Climate Budget Taggin/CBT merupakan alat bantu bagi Pemerintah Indonesia untuk menelusuri output dan anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Pemerintah Pusat.
Saat ini, hasil penandaan anggaran/Climate Budget Tagging dimanfaatkan dalam sistem pemantauan pencapaian NDC dalam Sistem Registri Nasional (SRN) KLHK dan menjadi referensi dalam penerbitan Green Sukuk. Ke depan, data CBT diupayakan mampu mendukung sistem pemantauan pembangunan rendah karbon dalam sistem AKSARA Bappenas
Penandaan Anggaran Perubahan Iklim di Tingkat Daerah (Sub-National Climate Budget Tagging/CBT), berfungsi untuk :
§ Mengidentifikasi kegiatan apa saja yang sudah dilakukan daerah dalam mendukung aksi perubahan iklim.
§ Meningkatkan pemahaman dan kapasitas daerah dalam mendukung aksi perubahan iklim.
§ Mendorong pemda dalam kebijakan pendanaan perubahan iklim diluar APBD, termasuk mendukung pemda dalam mengakses fasilitas pendanaan internasional seperti Green Climate Fund (GCF).
§ Mendorong Pemda mengakses pendanaan inovatif lainnya
Replikasi Konsep CBT dari Tingkat Pusat ke Daerah. Setelah melakukan penandaan anggaran, setiap daerah mampu untuk menginventarisasi penurunan emisi GRK dan peningkatan ketahanan di masing-masing daerah dan mengetahui kontribusi anggaran belanja daerahnya terhadap pencapaian target NDC serta peningkatan ketahanan